Dana BOS Tahap 3 Terancam Dibekukan, Ini Alasannya…
Menurut Sutanto, percepatan perbaikan data Dapodik ataupun laporan dana BOS tahap satu itu, agar pencairan dana BOS tahap ketiga bisa seger dicairkan.
“Kami meminta sekolah untuk mempercepat perbaikan data (jika ada yang perlu di perbaiki) di Dapodik, supaya pencairan dana BOS tahap tiga bisa dipercepat,” tuturnya.
Sementara itu, untuk penyaluran dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja telah dilakukan secara serentak di 34 provinsi. Jumlah sasaran yang menerima BOS Afirmasi sebanyak 34.745 sekolah dan BOS Kinerja sebanyak 21.380 sekolah.
BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasi bagi satu pendidikan dasar dan menengah yang ada di daerah khusus.
Sedangkan BOS Kinerja merupakan dana yang dialokasi bagi sekolah yang memiliki kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh kementerian.
“Kam mengimbau, agar sekolah dapat membelanjakan dana BOS Afirmasi, BOS Kinerja, maupun BOS Reguler sesuai tatanan, tuntutan dan pedoman yang benar,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri.
Untuk itu, Jumeri meminta agar dinas pendidikan di daerah memberikan bimbingan kepada sekolah maupun satuan pendidikan lainnya dalam penggunaan dana BOS.
“Kolaborasi kita antara inspektorat di daerah, dinas pendidikan, maupun sekolah menjadi penting dilakukan agar dana BOS ini tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,” ujarnya.
Jumeri juga berharap, sekolah mampu memetakan perencanaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sesuai dengan kebutuhan dan mampu menjalankannya sesuai target dan capaian dengan memegang prinsip akuntabel, efektif, efisien dan transparan dalam pengelolaannya.
“Saya berharap kepada aparat pemeriksaaan di daerah, inspektorat yang ada di provinsi dan kabupaten/kota, agar sekolah diberikan bimbingan, tuntunan agar bisa menjalankan misi pendidikan melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dengan baik dan efektif,” pungkasnya.
Dapat diketahui skema penyaluran dana BOS 2020 dibagi ke dalam tiga tahap. Pada tahap pertama, berjumlah 30 persen pada Januari, tahap kedua 40 persen di bulan April, sementara tahap ketiga 30 persen di September. (der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: