Usulan Mutasi 4.156 ASN Ditolak Mendagri

Usulan Mutasi 4.156 ASN Ditolak Mendagri

JAKARTA – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2020, tidak bisa ditawar-tawar lagi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun harus bersikap tegas. Ini dibuktikan dengan ditolaknya usulan mutasi 4.156 ASN.

Usulan tersebut disampaikan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sejak Januari hingga Agustus 2020. “Mendagri Tito Karnavian dengan tegas menolak. Bapak Mendagri dan MenpanRB punya komitmen dan semangat yang sama menjaga kualitas Pilkada 2020 ini. Yakni menghadirkan netralitas ASN yang lebih baik,” ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik di Jakarta, Jumat (11/9).

Untuk mengisi kekosongan jabatan yang disebabkan pejabat yang bersangkutan tersangkut kasus hukum, meninggal dunia atau mendapat promosi jabatan, Mendagri sudah memberi izin kepada 3.393 ASN.

“Izin tersebut terkait pelaksanaan seleksi terbuka, promosi dan mengisi kekosongan jabatan para ASN. Untuk itu, ASN tidak perlu ragu untuk netral. Tetap fokus bekerja sesuai tugas, pokok, dan fungsinya. Kemendagri bersama KemenPAN-RB akan terus menjaga netralitas ASN dari politisasi birokrasi,” imbuhnya.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto menyebut ada pihak yang menganggap rekomendasi KASN terhadap Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah adalah sunnah. Artinya baik bila dilaksanakan, namun jika tak dilakukan juga tidak apa-apa. “Padahal Undang-Undang sudah menyatakan rekomendasi KASN itu sifatnya final dan mengikat. Artinya wajib dilaksanakan,” kata Kinanto.

Menurut Pasal 32 (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang wajib menindaklanjuti hasil pengawasan KASN terhadap setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

Sementara pasal 33 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan Presiden yang berwenang untuk memberi sanksi kepada pejabat yang mengingkari rekomendasi KASN.

Adapun sanksi meliputi peringatan, teguran berupa perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan atau pengembalian pembayaran. “Ada pula hukuman disiplin untuk pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Serta sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian. “Supaya tegas dalam melaksanakan tugas, kami minta supaya peraturan ini juga diperjelas,” terang Kinanto.

Menurutnya, hingga akhir Agustus 2020, pihaknya telah menerima 499 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN terkait pelaksanaan pilkada serentak.

“Dari data tersebut terdapat 389 ASN yang melanggar dan telah mendapatkan rekomendasi KASN. Selanjutnya ada 199 ASN yang sudah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan penjatuhan sanksi,” imbuhnya.

Selain itu, ada pula 60 laporan pelanggar kode etik, nilai dasar, dan kode perilaku ASN yang masuk pada 2020. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 ASN yang melanggar sudah diberi rekomendasi oleh KASN.

Sementara itu, Menpan-RB Tjahjo Kumolo menegaskan ASN hendaknya menjaga netralitas menjelang Pilkada Serentak 2020. Karena hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

“Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegas Tjahjo.

Pilkada Serentak Tahun 2020 dinilai dapat membuka peluang munculnya pelanggaran terhadap netralitas ASN. Untuk itu, Kementerian PAN-RB, bersama dengan Kemendagri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Bawaslu sudah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.(rh/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=1HIX4K5U3eQ

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: