Daya Motor

Putusan Final BAKI: Gugatan Sutardi Ditolak, KONI Kabupaten Cirebon Sah di Tangan Jigus

Putusan Final BAKI: Gugatan Sutardi Ditolak, KONI Kabupaten Cirebon Sah di Tangan Jigus

Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) secara tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan mantan Ketua KONI Kabupaten Cirebon, Sutardi Raharja.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Polemik panjang di tubuh KONI Kabupaten Cirebon akhirnya mencapai titik akhir. 

Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) secara tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan mantan Ketua KONI Kabupaten Cirebon, Sutardi Raharja.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang daring pada Selasa 17 Maret 2026 dan bersifat final serta mengikat. 

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah KONI Majalengka, 40 Cabor Dipanggil Kejaksaan

Majelis arbitrase menyatakan seluruh permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan, sekaligus mengakhiri konflik yang sempat memanas di kalangan olahraga daerah.

Dalam pertimbangannya, majelis juga menyoroti adanya pelanggaran serius dari pihak pemohon, termasuk penggunaan kepala surat milik pihak lain yang dinilai tidak sesuai dengan AD/ART organisasi.

Lebih lanjut, BAKI menegaskan, Surat Keputusan (SK) caretaker yang diterbitkan KONI Jawa Barat sah secara hukum dan memiliki kekuatan tetap. 

Dengan keputusan ini, kepengurusan caretaker KONI Kabupaten Cirebon yang dipimpin Agus Kurniawan Budiman atau yang akrab disapa Jigus, resmi diakui dan tidak bisa lagi diganggu gugat.

Anggota Bidang Hukum KONI Jawa Barat, Eka Nopie Sagita menegaskan, putusan ini menjadi jawaban atas polemik berkepanjangan yang selama ini mengganggu stabilitas organisasi.

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah KONI Majalengka Mencuat, 150 Dokumen Disita Penyidik

“Putusan ini sudah sangat jelas. Gugatan ditolak dan SK caretaker sah serta mengikat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati keputusan tersebut, termasuk segera mengembalikan aset organisasi yang masih berada di pihak sebelumnya.

“Kami berharap seluruh aset KONI dapat segera dikembalikan kepada kepengurusan yang sah agar roda organisasi berjalan normal,” ungkapnya.

Karena putusan bersifat final dan mengikat, tidak ada lagi upaya hukum lanjutan dalam forum arbitrase.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase