Daya Motor

Ojol Dapat THR 2026, Pemerintah Tegaskan Skema Proporsional Berbasis Kinerja

Ojol Dapat THR 2026, Pemerintah Tegaskan Skema Proporsional Berbasis Kinerja

ilustrasi uang-dok-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Kabar baik bagi para pengemudi ojek Daring (ojol). Pemerintah memastikan bahwa pada tahun ini mereka kembali memperoleh Bonus Hari Raya (BHR) atau yang sering disebut THR bagi mitra pengemudi aplikasi.

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut segera diumumkan secara resmi. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa Surat Edaran (SE) terkait BHR untuk pengemudi dan kurir berbasis aplikasi akan dirilis bersamaan dengan SE THR bagi pekerja formal dalam waktu dekat.

Skema Pemberian dan Dasar Aturan

Ketentuan mengenai BHR ini tertuang dalam SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi pengemudi dan Kurir Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa bonus yang diberikan dalam bentuk uang tunai dan besarannya dihitung secara proporsional berdasarkan kinerja.

BACA JUGA: Persib Bandung Lolos Sanksi AFC?

Artinya, tidak semua mitra menerima nominal yang sama. Pengemudi yang aktif dan memiliki kinerja baik berhak memperoleh 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Pembayaran BHR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri, mengikuti kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi.

Contoh Perhitungan

Misalnya, seorang pengemudi memiliki rata-rata pendapatan bersih Rp4.000.000 per bulan, namun masa aktif yang dihitung hanya 6 bulan dalam setahun. Maka estimasi bonusnya:

20% × Rp4.000.000 × (6/12) = Rp400.000

Dengan skema tersebut, pengemudi akan menerima sekitar Rp400.000.

BACA JUGA: Metode Pengelolaan Sampah di Kuningan Hanya Dibakar?

Perspektif Tambahan

Mengacu pada pembahasan di Dealls, model perhitungan berbasis kinerja dinilai lebih mencerminkan kontribusi masing-masing mitra di platform digital. Sementara laporan dari Metro TV News menyebutkan bahwa regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan dan kepastian hak bagi pekerja di sektor ekonomi berbasis aplikasi.

Untuk memastikan informasi yang akurat, pengemudi menyarankan agar mengumumkan pengumuman resmi dari Kemnaker maupun aplikasi tempat mereka berkumpul agar proses pencairan berjalan sesuai ketentuan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: