Minimnya Anggaran Pemda Jadi Penyebab Tertundanya Penerbitan SK Guru PPPK

Minimnya Anggaran Pemda Jadi Penyebab Tertundanya Penerbitan SK Guru PPPK

Ilustrasi CASN 2024-Biro Adpim Jabar-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Masih banyak guru berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus passing grade, tapi hingga saat ini belum dapat SK.

Oleh Anggota Komisi X DPR RI Dede Yusuf diungkap bahwa penyebab guru PPPK yang lulus passing grade tapi belum dapat SK adalah persoalan formasi dan anggaran.

“Ini masalah terbesar sebetulnya ya memang duit,” ucap Dede Yusuf, dikutip dari kanal Youtube TPMDS, Jumat (5/8/2022).

BACA JUGA:25 Personel Polisi Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik dalam Tangani Kasus Brigadir J

Meskipun pemerintah pusat telah menyediakan formasi cukup banyak, tapi pemerintah daerah (Pemda) tetap berhitung.

Pemda tidak berani mengusulkan formasi PPPK sebanyak-banyaknya ke pemerintah pusat karena khawatir tidak bisa menggaji.

Diketahui, gaji PPPK bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer pemerintah pusat ke daerah.

Namun PPPK tidak hanya menerima gaji pokok. Mereka juga menerima tunjangan.

BACA JUGA:Dua Tahun Tidak Bayar Pajak Kendaraan, STNK Dianggap Bodong? Begini Penjelasan Korlantas Polri

Nah, tunjangan PPPK dibebankan kepada pemda, sehingga daerah harus mencari sumber lain untuk tunjangan PPPK.

“Pemerintah daerah tidak berani mengeluarkan sebanyak-banyaknya formasi karena takut keuangannya (tidak cukup),” ucap Dede Yusuf.

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini mengaku pernah didatangi oleh asosiasi guru honorer lulus PG yang belum mendapatkan SK penempatan.

BACA JUGA:Suka Makan Keju? Coba Deh Makan Keju Jarlsberg, Katanya Baik untuk Kesehatan

Para asosisiasi guru honorer lulus PG itu mempertanyakan nasib mereka yang hingga kini belum terima SK PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: youtube