Covid-19 Mulai Melandai, Malaysia Cabut Aturan Penggunaan Masker bagi Penumpang Pesawat Terbang

Covid-19 Mulai Melandai, Malaysia Cabut Aturan Penggunaan Masker bagi Penumpang Pesawat Terbang

Ilustrasi penggunaan masker-Pixabay-

Radarcirebon.com, KUALA LUMPUR - Mulai Rabu 28 September 2022 kemarin, Pemerintah Malaysia mencabut aturan pemakaian masker bagi penumpang transportasi udara.

Melalui Kementerian Kesehatan Malaysia, dicabutnya aturan pemakaian masker tersebut karena situasi pandemi Covid-19 sudah mulai terkendali.

Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan penilaian situasi Covid-19 serta dengan mempertimbangkan kebutuhan saat ini. 

BACA JUGA:Warga Gamel Cirebon Ditangkap Polisi karena Judi Remi, Berawal dari Laporan Emak-emak

"Kami ingin mengumumkan bahwa pemakaian masker tidak lagi diwajibkan ketika menaiki pesawat" ujar Khairy Jamaluddin, dikutip dari siaran persnya, Rabu 28 September 2022.

Meski demikian, ia mengatakan pihaknya sangat mendorong agar pemakaian masker terus dilakukan bagi kelompok individu yang bergejala seperti demam, batuk dan selesma. 

Selain itu, individu berisiko tinggi seperti warga lanjut usia (lansia), orang dengan penyakit kronik, individu dengan imunitas rendah dan ibu hamil.

BACA JUGA:Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal di Jabar

Individu yang melakukan perjalanan bersama dengan orang berisiko tinggi seperti lansia dan anak-anak juga wajib bermasker.

Khairy mengatakan keputusan tersebut dibuat menggunakan pendekatan berbasis risiko dan telah memperhitungkan peningkatan dalam teknologi pesawat dan beban kasus Covid-19 di Malaysia yang saat ini lebih terkendali.

Hal yang menjadi pertimbangan lain yakni perhitungan ventilasi yang baik dalam kabin, penggunaan penapis high-efficiency particulate absorbing (HEPA) untuk mengeluarkan polusi udara, pengaturan tempat duduk, serta frekuensi penjadwalan desinfeksi pesawat.

Selain itu, ia mengatakan pelonggaran kebijakan itu juga selaras dengan rekomendasi kesehatan dari negara-negara seperti Uni Eropa, Inggris, Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru dan Singapura.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Sejumlah Warung Dekat Pintu Tol Kanci Terbakar

"Keperluan menggunakan masker di dalam pesawat bagaimanapun masih mengikuti pada syarat yang ditetapkan oleh negara yang akan dikunjungi," tandas Khairy. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase