Serius Melawan Putusan Penundaan Pemilu, KPU Serahkan Memori Banding ke PN Jakarta Pusat

Serius Melawan Putusan Penundaan Pemilu, KPU Serahkan Memori Banding ke PN Jakarta Pusat

Komisi Pemilihan Umum (KPU)--

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait putusan penundaan pemilu.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin saat dihubungi media, Jumat, 10 Maret 2023.

BACA JUGA:Polisi Amankan Ammar Zoni, Sopir dan Rekannya Positif Narkoba

"Kami (KPU) telah menyatakan Banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat," ujar Muhammad Afifuddin.

"Selain itu KPU juga telah menyerahkan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST.," katanya.

BACA JUGA:Bus Setia Negara, Raja Jalanan Pantura yang Memiliki Banyak Sebutan

Lebih lanjut, dengan diserahkannya memori banding ke PN Jakarta Pusat, pihak KPU tinggal menunggu putusan hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Selanjutnya, KPU menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Banding yang diajukan," imbuhnya.

BACA JUGA:Ada Proyek Pelebaran Lajur di Tol Cipali, Beberapa Titik Tepatnya Ada di Lokasi Ini

Dia menegaskan, penyerahan memori banding sebagai bentuk keseriusan dari gugatan yang Partai Prima.

“Ini (banding) bentuk keseriusan KPU menghadapi dan menyikapi gugatan yang diajukan oleh Partai Prima,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, KPU telah menerima akta pernyataan banding dari PN Jakarta Pusat sebagai bukti bahwa KPU serius dalam menyikapi gugatan yang dilayangkan oleh Partai Rakyat, Adil, dan Makmur (PRIMA).

BACA JUGA:Jumat Curhat di Goa Sunyaragi, AKBP Ariek Bilang Begini

"Kami telah menerima Akta Pernyataan Banding yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST tanggal 10 Maret 2023," kata mantan anggota Bawaslu RI periode 2017-2022.

Sebelumnya Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkap pihaknya sangat bertentangan dengan putusan PN Jakarta Pusat yang ingin menunda Pemilu 2024. (jun)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase