PT LED Alias PLTU Lombok Lolos dari Ancaman Pailit, Proposal Diterima Kreditur
PT LED atau PLTU Lombok lolos dari gugatan pailit.-ist-radarcirebon.com
LOMBOK, RADARCIREBON.COM - PT LOMBOK Energy Dynamics (LED) lolos dari jeratan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Proposal perdamaian yang diajukan perusahaan pembangkit listrik itu, diterima oleh Para Kreditur termasuk kreditor Pemohon (PT Graha Benua Etam)
PT GBE mengajukan permohonan PKPU pada 13 Februari 2023 lalu. Dengan nomor perkara: 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby. Lalu, pada 8 Maret, PT LED diputus PKPU Sementara.
Sehingga oleh Pengadilan Niaga diangkat Tim Pengurus dalam perkara tersebut. Mereka adalah Patriana Purwa, dan kawan-kawan. Serta mengangkat Gunawan Tri Budiono menjadi hakim pengawas.
BACA JUGA:Tenan di Bandara Kertajati Mulai Bermunculan, Sudah Siap Layani Penerbangan Oktober
Total piutang PT LED per 27 Juli 2023 sebesar Rp 1,6 triliun. Terdiri dari preferen Rp 32,2 miliar, separatis Rp 677,9 miliar dan konkuren sebesar Rp 917,9 miliar.
Lalu, 28 Juli dilakukan rapat kreditur (RK) membahas proposal perdamaian dan voting. Saat itu dihadiri oleh seluruh kreditur termasuk PLN.
Proposal perdamaian yang diajukan oleh Debitor akhirnya disetujui oleh seluruh kreditor separatis dan 97 % kreditor konkuren.
Sehingga untuk persetujuan proposal perdamaian, telah mencapai kuorum sesuai pasal 281 UU KPKPU.
BACA JUGA:Korslet, Sebuah Motor Terbakar di Tanjakan Plangon Cirebon
“Artinya kreditur separatis ini 100 persen menyetujui proposal yang telah diberikan,” kata Patriana Purwa, dalam ruang sidang Candra, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 7 Agustus 2023.
Hari itu, hakim pengawas pun membacakan putusan homologasi dalam rapat permusyawaratan majelis.
“Proposal yang telah disetujui bersama itu, harus dilaksanakan,” ungkap Taufan Mandala sebagai hakim pengawas.
Kuasa Hukum PT LED Johanes Dipa Widjaja bersyukur perjanjian perdamaiannya telah disahkan. Artinya, PKPU sudah dinyatakan berakhir. Perjanjian perdamaian ini, mengikat kreditur maupun debitur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: