Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Jelang 17 Agustus 1945
Sebanyak 10.001 bendera merah putih penuhi area Gedung Naskah Perjanjian Linggarjati Kuningan.-Andre Mahardika-Radar Kuningan
RADARCIREBON.COM - Memasuki bulan Agustus, sudah menjadi kebiasaan penduduk Indonesia untuk memasang bendera Merah Putih di setiap sudut lingkungan.
Bendera Merah Putih berkibar di depan rumah, pinggir jalan, perkantoran dan instansi pemerintah.
Pasalnya, bulan Agustus merupakan peringatan HUT Republik Indonesia, karena setiap 17 Agustus dirayakan sebagai hari kemerdekaan.
BACA JUGA:Kapolresta Cirebon Berikan Bantuan Mebeler ke LPI Al Hidayah Ciledug
Tidak hanya terpasang di luar ruangan, akan tetapi, bendera Merah Putih juga bisa dipasang di dalam ruangan.
Misal seperti bendera dipasang di dalam ruang pertemuan, ruang kelas, hingga ruangan kantor.
Lantas, seperti apa aturan wajib untuk pemasangan atau pengibaran bendera Merah Putih di luar dan dalam ruangan?
Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno mengimbau pada warga Indonesia untuk memasang bendera Merah Putih jelang HUT ke-79 RI.
Hal tersebut tercantum di dalam Surat Edaran Mensesneg Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 Tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.
BACA JUGA:Buka Diklatsar dan Pelepasan Calon Paskibraka Jabar, Pj Wali Kota Bilang Begini
"Mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2024," demikian imbauan tersebut.
Selain itu, aturan pemasangan bendera Merah Putih juga tercatat di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Di dalam Pasal 7, pengibaran bendera dilaksanakan di waktu antara matahari terbit sampai matahari terbenam.
Bendera boleh dikibarkan di malam hari dalam keadaan atau kondisi tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: