KPK Sebut Ada 36 Menteri Atau Setingkatnya yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK Sebut Ada 36 Menteri Atau Setingkatnya yang Sudah Serahkan LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Ist-RADARCIREBON.COM

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Sebanyak 36 menteri atau kepala lembaga di Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 4 Desember 2024.

Penyerahan LHKPN tersebut disampaikan oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).

BACA JUGA:Brain Rot, Kebusukan Otak Akibat Kebanyakan Informasi Tak Penting di Era Digital

BACA JUGA:Merasa Diperlakukan Tidak Adil Usai Bekerja 15 Tahun di Sebuah Perusahaan, Begini Langkah Kuasa Hukum

BACA JUGA:International Migrant Day: Pemkot Cirebon dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Perlindungan PMI

KPK menyebutkan, batas akhir bagi mereka yang belum menyampaikan LHKPN paling lambat tiga bulan sejak tanggal pelantikan.

“Sebanyak 36 dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri Kabinet Merah Putih telah menyampaikan laporan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers kinerja KPK 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 17 Desember 2024.

BACA JUGA:Lapor ke BK DPRD, Kuasa Hukum IN Seret Nama Baru Dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

BACA JUGA:Wagyu, Salmon dan King Crab Per 1 Januari 2025 Bakal Dikenakan PPN 12 Persen

BACA JUGA:Harga Langganan Netflix, Spotify dan Kawan-kawan Bakal Naik Tahun Depan Imbas PPN 12 Persen, Berikut Detailnya

Sementara untuk wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, ada 30 dari 57 orang yang sudah menyampaikan LHKPN. Kemudian enam dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus yang telah memenuhi kewajibannya menyampaikan LHKPN.

“Adapun batas akhir bagi penyelenggara negara tersebut untuk menyampaikan LHKPN adalah paling lambat tiga bulan sejak tanggal pelantikan,” tutur Tanak.

BACA JUGA:Hadapi Nataru 2024-2025, Sebanyak 2.250 Personil Basarnas Gelar Apel Siaga

BACA JUGA:Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Iptu Rudiana Pasca MA Tolak PK Ketujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon

BACA JUGA:Cara Menonaktifkan Fitur Meta AI di Aplikasi WhatsApp

Tanak menekankan, LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Selain itu, KPK bisa memanfaatkan hasil analisis LHKPN untuk memperkaya informasi dalam mengembangkan suatu perkara tindak pidana korupsi.

“Selain mendorong transparansi harta dan kekayaan penyelenggara negara, KPK juga mendorong partisipasi publik untuk mengawasi harta dan kekayaan penyelenggara negara," tutur Tanak. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase