Komisi II DPRD RI Usulkan Moratorium Pemekaran Daerah Dibuka, Tapi Syaratnya Harus Diperketat
Gedung DPR RI -Ist-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) mencatat sampai dengan April 2025 setidaknya ada 341 usulan daerah untuk dimekarkan, baik itu mencakup provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Jumlah tersebut terdiri dari 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan pembentukan kabupaten, 36 usulan pembentukan kota, dan 6 usulan daerah istimewa, dan 5 daerah otonomi khusus.
Menanggapi hal tersebut, Komisi II DPR RI meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pembukaan moratorium pemekaran daerah dengan persyaratan, kriteria dan indikator yang lebih ketat, jelas, dan objektif.
BACA JUGA:Amankan 11 Motor Hasil Curanmor, Kapolsek Dayeuhkolot: Merasa Kehilangan, Silahkan Ambil Gratis
BACA JUGA:BSI Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah di Indonesia Lewat GIFS 2025
BACA JUGA:Aston Cirebon Rayakan Hari Jadi ke-12, Berikut Rangkaian Kegiatannya
"Penataan daerah termasuk didalamnya pembukaan moratorium pemekaran daerah dengan persyaratan, kriteria, dan indikator yang lebih ketat, jelas, dan objektif sebagaimana peraturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, dilansir dari Antara, Jumat 25 April 2025.
Kemudian, Wakil Ketua Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menambahkan, persyaratan suatu daerah untuk dimekarkan harus lebih ketat lagi tersebut utamanya menyangkut aspek pengembangan ekonomi di suatu wilayah.
"Harus memitigasi prasyarat-prasyarat untuk menjadi daerah itu otonom baru, itu harus benar-benar lebih ketat, terutama dalam kaitan ekonomi, termasuk pembinaan," kata Aria Bima.
"Kita sarankan kepada Dirjen Otonomi Daerah yang sudah ada bagaimana pengembangan terhadap empowering aset-aset daerah untuk menjadi lebih produktif," imbuhnya.
BACA JUGA:Terciduk Saat Konsumsi Miras di GOR Bima, 19 Pelajar asal Majalengka Diamankan Polsek Kesambi
BACA JUGA:Perkuat Pemahaman dan Keterampilan PJL, KAI Beri Pelatihan Keselamatan
Dia pun menilai bahwa konsep sentralisasi sedianya sudah tak mengakomodasi kebutuhan zaman.
Hal tersebut, kata dia, berkaca pada kondisi fiskal hingga utang negara saat ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


