Ok
Daya Motor

Suami Bacok Istri Siri Setelah Diajak Cerai, Korban Alami Luka di Kepala dan Hidung

Suami Bacok Istri Siri Setelah Diajak Cerai, Korban Alami Luka di Kepala dan Hidung

Tersangka S alias W pelaku pembacokan terhadap istri siri telah diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota.-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Tak terima diajak bercerai, seorang pria lansia di Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, tega bacok istri sirinya sendiri. 

Aksi kekerasan tersebut terjadi pada hari Minggu (4/4/2025) lalu yang sempat menggegerkan warga sekitar.

Tersangka berinisial S alias W berusia 67 tahun. Dia tega membacok istri sirinya berinisial AS berusia 45 tahun.

Saat kejadian, korban hendak pergi berbelanja ke pasar sekitar pukul 06.30 WIB.

BACA JUGA:Miris! Ayah Cabuli Anak Kandung Sendiri Sudah Ditahan di Polres Cirebon Kota

BACA JUGA:Fokus pada Fundamental Kinerja, Ini Strategi BRI Untuk Tumbuh Berkelanjutan

"Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka bacok di bagian kepala, kemudian hidung, lalu bagian belakang leher, telinga dan bagian tangan sebelah kiri," jelas Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra saat konferensi pers, Senin (5/5/2025).

Dijelaskan Eko, motif tersangka melakukan aksinya itu lantaran merasa kecewa dan sakit hati karena korban (istri siri) meminta cerai.

"Tersangka berprofesi sebagai penarik becak. Istri siri ngajak cerai karena hubungan mereka diketahui oleh istri sahnya. Adapun lokasi penganiayaan (bacok) tersebut di depan rumah wilayah Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon," jelasnya.

AKBP Eko menyebutkan, kondisi korban hingga kini masih menjalani perawatan medis karena mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya.

BACA JUGA:Dave Laksono: Partai Golkar Bagian Utama dari Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

BACA JUGA:Rara ABG Viral dari Sumatera ke Kuningan Gara-gara Disuruh Pindah Agama, Bertemu Nenek Kandung Asal Cibingbin

"Tersangka dengan korban sudah empat bulan menikah siri. Pasal yang dikenakan untuk tersangka adalah Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait