Ahmad Dhani ‘Kena Batunya’ Akhirnya Kena Sanksi MKD DPR RI
Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, saat menjalani sidang etik di MKD.-Ilham Oktafian-Beritasatu.com
RADARCIREBON.COM – Ahmad Dhani diputuskan bersalah telah melanggar kode etik anggota dewan dalam sidang etik yang digelar baru-baru ini.
Ahmad Dhani adalah anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan dia telah melanggar etika dewan.
Dhani dinyatakan telah melakukan dua pelanggaran etik sekaligus. Yang pertama soal naturalisasi pemain sepak bola Tim Nasional Indonesia.
Sedangkan yang kedua terkait dengan dugaan penghinaan marga. Kedua pernyataannya itu berujung aduan ke MKD.
BACA JUGA:Baru Terjadi: Driver Ojol Dapat Orderan Mengerikan Kirim Jasad Bayi di Dalam Tas
BACA JUGA:Pernyataan Bupati Imron Kepada Warga saat Demo Jalan Rusak Jilid 2 di Cirebon Timur
Dikatakan oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, bahwa Ahmad Dhani hanya dikenakan sanksi ringan.
Sanksi atas kesalahan pentolan Band Dewa 19 itu berupa teguran lisan.
"Teradu (Ahmad Dhani) meminta maaf kepada pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini,” demikian dikatakan Nazaruddin Dek Gam dalam sidang MKD, dilansir dari Beritasatu.com.
Pernyataan Ahmad Dhani
BACA JUGA:Belum Genap Satu Bulan, Kembali Hewan Buas Serang Ternak Warga di Kuningan
BACA JUGA:Skutik Mewah Nan Fungsional, Grand Filano Hybrid Siap Dukung Mobilitas Sehari-hari
Sementara itu, Ahmad Dhani sempat memberikan pernyataannya dalam sidang MKD. Dhani mengklarifikasi bahwa pernyataannya tidak bermaksud menghina.
Dhani menyatakan bahwa dirinya mendukung program naturalisasi pemain Timnas Indonesia. Tidak berniat melakukan penghinaan terhadap siapa pun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


