Siltap Bakal Ditangguhkan, Sanksi bagi Desa yang Lalai Kelola Sampah
ILUSTRASI. Desa yang lalai dalam mengelola sampah, bakal diberikan sanksi berupa penangguhan siltap bagi kepala desa.-Dok-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, berencana bakal memberikan sanksi administrasi kepada kepala desa atau kuwu yang lalai dalam mengelola sampah.
Jika diketahui ada desa yang melakukan kelalaian tersebut, maka sanksi berupa penangguhan penghasilan tetap (Siltap) kepala desa, bakal ditangguhkan.
Kepala DLH Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan menerangkan, rencana tersebut tinggal menunggu terbitnya Peraturan Bupati atau Perbup.
Iwan menambahkan, saat ini banyak laporan tentang timbunan sampah liar dari berbagai desa. Dari 21 desa yang melaporkan, baru 12 desa yang sudah ditangani.
BACA JUGA:Bupati Cirebon Sidak Sekolah Rusak di Perbatasan, Janjikan Perbaikan Cepat
BACA JUGA:PLTB Pertama di Jawa Akan Dibangun di Cirebon, Wakil Bupati Cirebon Temui DPMPTSP Jabar
"Kami terbatas dari sisi personel dan peralatan. Penanganan sampah liar juga butuh partisipasi aktif masyarakat," ucap Iwan dikutip dari Koran Radar Cirebon Edisi Kamis, 12 Juni 2025.
Persoalan sampah yang terjadi di tingkat desa, jelasnya, kerap terjadi meskipun sudah dilakukan upaya untuk membersihkannya.
"Kadang kami baru saja membersihkan, tapi beberapa hari kemudian muncul lagi. Meski sudah diberi rambu atau pohon penghalang, warga tetap buang sampah sembarangan," ungkapnya.
Iwan juga menyoroti rendahnya jumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) di desa-desa. Dari total 412 desa di Kabupaten Cirebon, baru 228 desa yang memiliki TPS.
BACA JUGA:Muscab III DPC Apdesi Majalengka Ditolak Mayoritas Kepala Desa
BACA JUGA:Gaungkan Perang Lawan Narkoba, Polresta Cirebon Butuh Bantuan
"Padahal dalam peraturan daerah sudah dijelaskan bahwa penanganan sampah seharusnya bisa diselesaikan di tingkat desa," jelasnya.
Diakui Iwan, pengelolaan sampah yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, masih belum optimal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


