Ok
Daya Motor

Siltap Bakal Ditangguhkan, Sanksi bagi Desa yang Lalai Kelola Sampah

Siltap Bakal Ditangguhkan, Sanksi bagi Desa yang Lalai Kelola Sampah

ILUSTRASI. Desa yang lalai dalam mengelola sampah, bakal diberikan sanksi berupa penangguhan siltap bagi kepala desa.-Dok-radarcirebon.com

Iwan menyebutkan, sejumlah kendala yang menjadi penyebab utama, terutama terkait keterbatasan sarana dan prasarana.

"Kami akui, penanganan sampah di Kabupaten Cirebon memang belum optimal,” ujarnya.

BACA JUGA:Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat, Danramil 1403/Lemahwungkuk Ikut Bersih-Bersih Pantai

BACA JUGA:Respon Keluhan Masyarakat, Kapolresta Cirebon Blusukan ke Desa-Desa

Diungkapkannya, saat ini DLH hanya mampu mengangkut sekitar 425 ton sampah per hari. 

Padahal, jumlah produksi sampah harian di Kabupaten Cirebon mencapai 1.300 ton. Artinya, sekitar 875 ton sampah tidak terangkut setiap harinya. 

"Ini terjadi karena keterbatasan sarana dan prasarana yang kami miliki masih sangat minim," katanya.

Lebih lanjut, dijelaskan Iwan, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kubangdeleg sempat tidak beroperasi selama lebih dari satu bulan akibat kerusakan akses jalan menuju lokasi. 

BACA JUGA:Pemprov Jateng Tutup U-Turn di Depan Pabrik Polytron untuk Urai Kemacetan di Sayung Demak

BACA JUGA:Peringati Hari Bahayangkara Ke-79, Polresta Cirebon Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Akibatnya, DLH harus mengalihkan pembuangan ke TPA Gunung Santri, yang menambah beban kerja dan menyulitkan proses pengangkutan sampah.

"Namun Alhamdulillah, TPA Kubangdeleg sudah kembali beroperasi sejak dua hari terakhir," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait