Terlibat Prostitusi Online Anak Dibawah Umur, Warga Kabupaten Cirebon Ditangkap Polisi
Polsek Seltim bongkar human trafficking prostitusi online anak di bawah umur, Sabtu dinihari (21/6/2025).-Dedi Haryadi-Radar Cirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Seorang warga Kabupaten Cirebon, ditangkap Polisi karena terlibat prostitusi online anak dibawah umur.
Seorang pria berinisial WU (19), warga Kabupaten Cirebon diamankan Polisi dari Polsek Cirebon Selatan Timur.
Pasalnya, WU ditangkap Polisi karena diduga terlibat dalam praktik penjualan manusia (human trafficking) prostitusi online anak di bawah umur.
Seorang anak perempuan berinisial EG (13) warga Harjamukti, Kota Cirebon, diduga menjadi korban praktik penjualan manusia yang melibatkan pelaku WU.
BACA JUGA:Kemensos Coret 1,8 Juta Penerima Bansos, Kuningan Kena Imbas
BACA JUGA:Aldi Satya Mahendra Tatap Seri Selanjutnya Buat Raih Poin Lagi di World Supersport
EG yang masih berstatus pelajar SMP di Kota Cirebon, ditemukan dalam sebuah kamar salah satu hotel di wilayah Harjamukti, Kota Cirebon, Sabtu dini hari 21 Juni 2025.
Penangkapan terhadap WU ini berawal saat petugas dari Polsek Seltim menerima laporan dari seorang pensiunan anggota Polri berinisial S (78) warga Kecamatan Kesambi.
S melaporkan bahwa cucunya diduga menjadi korban penjualan anak untuk prostitusi di sebuah hotel. Pelapor kemudian mendatangi lokasi dan menghubungi kepolisian.
Tim gabungan Polsek Cirebon Selatan Timur yang terdiri dari piket Reskrim, Intel, QR Samapta, dan Bhabinkamtibmas langsung merespons dan mengamankan pelaku serta menyelamatkan korban dari kamar hotel.
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Harga Kebutuhan Pangan Masyarakat, TNI Dukung Program GPM
BACA JUGA:Wakil Walikota Cirebon Ingin Kaum Perempuan Bukan Jadi Objek, Tapi Motor Penggerak Pembangunan
Setelah pemeriksaan awal, kasus ini langsung dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Kota guna penanganan lanjutan.
Kapolsek Cirebon Selatan Timur, AKP H Joni Rahmat kepada RadarCirebon.Com membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menegaskan pentingnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan dan aktivitas daring anak-anak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


