Puluhan Pengedara Motor Terciduk Melanggar Lalu Lintas di Cirebon Timur
Penertiban lalu lintas di Ciledug, Cirebon Timur.-Istimewa -Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM — Polresta Cirebon tertibkan lalu lintas di Cirebon Timur demi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcarlantas.
Penertiban pengendara sepeda motor ini digelar wilayah Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Rabu (9/7/2025).
Kegiatan ini dipusatkan di depan Samsat Ciledug, Desa Bojongnegara, dan menyasar langsung pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas.
Penertiban dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni didampingi oleh Kabag Ops Kompol Sutarja, serta Kasat Lantas Kompol Mangku Anom Sutresno.
BACA JUGA:Nah Loh! SPMB Resmi Ditutup, SMP Negeri di Kabupaten Cirebon 50 Persen Lebih Kekurangan Siswa
Operasi ini turut melibatkan personel dari Satuan Lalu Lintas dan gabungan personel Polresta Cirebon.
Dalam pelaksanaan penertiban ini, petugas berhasil menjaring sebanyak 20 pengendara sepeda motor yang melanggar aturan.
Pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas di kalangan masyarakat, khususnya pengendara roda dua.
BACA JUGA:Pastikan Warga Tercukupi Gizinya, Babinsa Kesambi Hadiri Kegiatan Posyandu
BACA JUGA:Serahkan SK Pensiun ASN, Walikota Cirebon: Purna Bhakti Bukan Akhir dari Pengabdian
"Kegiatan ini bertujuan agar pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua, tertib dalam berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas yang ada. Ini juga demi keselamatan diri sendiri dan orang lain," tegas Kapolresta Cirebon.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pengendara agar melengkapi perlengkapan berkendara sesuai standar, seperti menggunakan helm berstandar SNI dan tidak memodifikasi kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


