Merasa Ditipu Dalam Juali Beli Tanah, Warga di Pasaleman Lapor ke Satreskrim Polresta Cirebon
Warga Pasaleman didampingi kuasa hukumnya yakni Tohenda mendatangi Mapolresta Cirebon, Senin 14 Juli 2025.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sejumlah warga dari berbagai desa di Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, mendatangi Satreskrim Polresta Cirebon untuk melaporkan dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah di Kecamatan Pasaleman.
Warga mengaku merasa dirugikan karena tanah yang dibeli belum jelas status kepemilikannya.
Didampingi kuasa hukumnya yakni Tohenda SH MH, sejumlah warga mendatangi Satreskrim Polresta Cirebon, Senin 14 Juli 2025 untuk melapor.
Ditemui radarcirebon.com usai mendampingi warga melapor ke Polresta Cirebon, Tohenda SH MH menjelaskan kronologis kasus tersebut.
BACA JUGA:Sekda Kota Cirebon: Bangkitkan Semangat Gotong Royong Ekonomi Lewat Koperasi
BACA JUGA:Aliansi Cipayung Plus Desak DPUTR Kabupaten Cirebon Keluarkan Data Perbaikan Jalan Rusak
BACA JUGA:Si Jago Merah Melahap Toko di Pasuketan Cirebon, Begini Keterangan Saksi Mata
"Kasus ini ada keterlibatan mafia tanah. Awalnya, warga Desa Cigobang membeli tanah dari seseorang berinisial H.”
“H ini sebagai perantara (makelar tanah) sedangkan pemilik tanahnya adalah berinisial BS. Nah, pada tahun 2017, kurang lebih ada 23 orang warga Desa Cigobang membeli tanah kavling melalui H.”
“Oleh H, warga hanya ditunjukkan secara lisan saja tentang objek tanah tersebut. Tetapi lama-kelamaan objek tanah itu malah setiap orang (warga) saling mengklaim sebagai pemilik masing-masing," jelasnya.
Tohenda mengatakan, kalau diukur dari jumlah tanah yang dikaplingkan dengan jumlah orang (warga) yang memesan memang tidak sesuai.
"Ini justru menjadi masalah. Maka, warga yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan ini mendatangi Satreskrim Polresta Cirebon untuk melapor sesuai dengan penggelapan sesuai dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan serta pasal 385 tentang penyerobotan tanah," katanya.
BACA JUGA:Orang Tua Bayi yang Meninggal Dunia di RSUD Linggarjati Bertemu KDM, Bupati Kuningan Angkat Bicara
BACA JUGA:Bank bjb Serahkan Kunci Kepada 100 debitur FLPP, Bukti Dukungan Program 3 Juta Rumah
BACA JUGA:Setelah Mendengar Curhat Andi-Irmawati, KDM Desak Bupati Kuningan Bergerak Cepat, Tegas dan Objektif
Disebutkan Tohenda, diduga ada keterlibatan perangkat desa dan kecamatan dalam kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Kecamatan Pasaleman.
"Patut diduga ada peran serta atau keterlibatan aparat pemerintahan desa maupun kecamatan. Ini karena AJB itu dibuat oleh PPATS Kecamatan Pasaman tentunya kami tidak bisa menghindari itu, karena PPATS Kecamatan Pasaleman mengeluarkan AJB.”
“Dan AJB tersebut AJB ganda. Maka hari ini kami melaporkan 6 orang yaitu pemilik tanah, mediator (makelar tanah), mantan pejabat Kecamatan Pasaleman dan pejabat Kecamatan Pasaleman, serta Kuwu dan mantan Kuwu," pungkasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


