Bikin E-KTP Harus Melalui Aplikasi IKD, di Kabupaten Cirebon Bisa Langsung di Kecamatan
Tampak warga tengah menunggu untuk mendapat pelayan di Mal Pelayanan Publik (MPP), beberapa waktu lalu. Pembuatan E-KTP bagi pemula dinilai ribet.--Radar Cirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Untuk warga Kabupaten Cirebon yang membutuhkan identitas, cara membuat Kartu Tanda Pengenal Elektronik atau E-KTP, harus melalui Aplikasi IKD.
Aplikasi IKD atau Identitas Kependudukan Digital, sudah bisa dilakukan di tingkat kecamatan yang tersebar di Kabupaten Cirebon, lewat smartphone (HP) pemohon.
Dijelaskan Plt Camat Pangenan, Deni Syafrudin, saat ini pencetakan KTP memang wajib melalui aplikasi IKD.
"Bisa langsung jadi kok di kecamatan, asal bawa HP android, download aplikasinya, dan scan wajah," ucap Deni.
BACA JUGA:Pelaku 3 Orang, Pembobolan Minimarket di Mundu Cirebon Terekam CCTV
Prakteknya di lapangan, pembuatan KTP eletronik justru banyak dikeluhkan. Pelayanan administrasi kependudukan dinilai masih ribet.
Bagi pemula seperti pelajar, hadirnya sistem digital untuk membuat KTP elektronik, tak sesuai ekspektasi. Mudah dan cepat hanya sebatas slogan yang digaungkan.
Padahal, hadirnya sistem digital yang diharapkan mempermudah pelayanan justru mempersulit kelompok rentan, termasuk lansia, pelajar, hingga masyarakat kurang mampu yang tidak memiliki perangkat digital.
Seperti yang dialami Seruni Diningrum, pelajar asal Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, harus beberapa kali bolak-balik ke kantor kecamatan.
BACA JUGA:Penyebab Mesin ATM Terbakar di Cirebon, Pelaku Pembobolan Panik Tinggalkan Barang Bukti di Lokasi
Selain itu, dirinya harus rela beberapa kali izin sekolah untuk perekaman data dan foto wajah untuk IKD.
"Saya sudah dua kali ke kecamatan. Pertama server-nya error, diminta balik hari Senin. Sebelumnya juga sempat ke Kecamatan Depok karena Dukupuntang sempat tidak melayani. Ribet banget cuma buat satu KTP,” ujar Seruni dikutip dari Koran Radar Cirebon.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


