Ternyata Hanya Ada 6 Operator, Urus E-KTP di Kabupaten Cirebon Lamban
ILUSTRASI. Pembuatan E-KTP di Kabupaten Cirebon dinilai lamban oleh pemohon.--radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Mengurus Kartu Tanda Pengenal Elektronik atau pembuatan E-KTP di Kabupaten Cirebon, dinilai lamban oleh para pemohon.
Selain lamban, pembuatan E-KTP juga dinilai ribet. Karena pemohon harus menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui smartphone (HP) dan fitur pemindaian wajah.
Kondisi tersebut, menjadi keluhan warga Kabupaten Cirebon yang membutuhkan kartu identitas secepat mungkin, namun tidak terkendala sistem baru itu.
Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, mendesak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar memberikan kemudahan dalam proses pengurusan KTP elektronik.
BACA JUGA:Nany Widjaja dan Dahlan Iskan Serahkan Bukti Tambahan, Ada 31 Dokumen
BACA JUGA:Tampil Kompetitif dan Berstrategi, Arai Agaska Sabet Juara Race di Hungaria
Desakan ini muncul menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait ribetnya proses administrasi kependudukan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Rohayati AMd mengungkapkan, tidak sedikit warga mengeluhkan rumitnya prosedur administrasi kependudukan.
Keluhan yang banyak diutarakan pemohon, sejak diberlakukannya kewajiban menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan fitur pemindaian wajah.
"Tidak semua masyarakat punya handphone android, apalagi orang tua atau yang tidak paham teknologi. Ini justru menyulitkan, bukan mempermudah," tegas politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Bunda Iyoh, Senin 28 Juli 2025.
BACA JUGA:Minyak Jelantah Jadi Cuan: Inovasi KKN UINSSC di Desa Mayung
BACA JUGA:3 Mobil Terbakar di Cirebon, Saksi Sebut Sopir Angkot Memindahkan Bensin ke Jeriken
Ia menilai, pendekatan menggunakan sistem digital seharusnya menjadi pilihan bukan kewajiban bagi pemohon.
Pemerintah mesti memastikan, bahwa pelayanan publik bisa diakses semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang belum akrab dengan teknologi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


