Tidak Ada Relokasi untuk PKL Bima Kota Cirebon, Simak Nih Kata-kata Walikota
Walikota Cirebon Effendi Edo dan Kepala DKUKMPP Kota Cirebon Iing Daiman ditemui wartawan usai menghadiri rapat paripurna persetujuan RPJMD di DPRD Kota Cirebon, Senin (4/8/2025).-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Pemerintah Kota Cirebon tidak akan merelokasi para PKL Bima yang terdampak penertiban dan pembongkaran.
Hal tersebut diungkapkan Walikota Cirebon Effendi Edo ditemui wartawan usai menghadiri rapat paripurna persetujuan RPJMD di DPRD Kota Cirebon, Senin (4/8/2025).
"Rencana relokasi para PKL di Bima belum ada. Yang jelas kawasan Bima kita fungsikan kembali sebagai area olahraga untuk masyarakat. Di sana (Bima) kan sudah ada shelternya. Jadi kami belum ada rencana membuat shelter tambahan," ungkapnya.
Terkait masih adanya sejumlah PKL yang berdagang, Walikota mengatakan, secara bertahap akan ditertibkan.
BACA JUGA:KEREN! SMAN 1 Majalengka Bangun Lapangan Indoor, Anggaran Rp700 Juta
BACA JUGA:Sistem Zonasi Juga Harus Diberlakukan Untuk Menjaga Gunung Ciremai
"Ya nantikan secara bertahap akan kita tertibkan terus menerus. Kecuali shelter tidak kita tertibkan," katanya.
Setelah penertiban PKL, Effendi Edo menyebutkan, Pemkot Cirebon akan menata kembali kawasan olahraga Bima.
"Ke depan ini, InsyaAllah kawasan olahraga Bima sesuai janji saya akan ditata kembali mulai pemasangan lampu penerangan, dan perbaikan jogging track. Nanti jogging track akan dipasang lampu penerangan sehingga masyarakat yang jogging atau olahraga jalan kaki pada malah hari bisa nyaman dan terang tidak gelap lagi," sebutnya.
Masih di tempat yang sama, Kepala DKUKMPP Kota Cirebon Iing Daiman juga menegaskan, Pemkot Cirebon tidak melarang masyarakat untuk berusaha atau berdagang di kawasan Bima.
BACA JUGA:Korban Terakhir Kecelakaan Maut Tol Cipali Sudah Diketahui Identitasnya, Simak Keterangan Polisi
"Kami dari pemerintah daerah tidak pernah melarang orang untuk berjualan. Tapi berjualan harus yang sesuai dengan ketentuan dari pemerintah daerah. Contoh, pasar yang insidentil silahkan berjualan, tapi setelah itu dirapihkan kembali lapaknya tidak ditinggal. Nah, yang berjualan di jogging track jelas dilarang karena mengganggu masyarakat yang sedang berolahraga," tegasnya.
Menurut Iing, penertiban maupun pembongkaran lapak PKL di Bima Sudah sesuai dengan SOP dan perintah dari Walikota Cirebon.
"Kami (Pemkot) sudah memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga. Bahkan pembongkaran pun dilakukan secara mandiri dulu oleh para PKL. Kalau tidak bisa secara mandiri, maka dilakukan oleh Satpol PP sebagai petugas penegak Perda. Untuk di kawasan Bima tidak ada relokasi untuk PKL yang terdampak. Karena di tempat itu sudah ada shelter yang dibangun oleh Pemkot Cirebon," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


