DKP Jabar-BPJS Ketenagakerjaan Realisasikan Program Perlindungan Nelayan
Ahli waris nelayan di Tasikmalaya mendapat santunan Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Perlindungan Nelayan.-DKP Jabar-
RADARCIREBON.COM - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat dan BPJS Ketenagakerjaan, merealisasikan Program Perlindungan Nelayan.
Hal tersebut ditandai dengan penyerahan secara simbolis, santunan nelayan kepada ahli waris.
Kepala DKP Provinsi Jawa Barat, Rinny Cempaka SSi MT bersama Kepala Bidang Perikanan Tangkap Yudi dan BPJS Ketenagakerjaan Boby Foriawan, menghadiri pemberian santunan tersebut.
Penyerahan santunan Asuransi BPJS Ketenagakerjaan, melalui program Perlindungan Nelayan, diberikan kepada ahli waris almarhum Supono yang merupakan nelayan dari Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya.
Kegiatan ini juga di hadiri oleh perwakilan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesi (HNSI) Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, 5 Agustus 2025.
BACA JUGA:Hallo Nelayan Kabupaten Cirebon! Begini Caranya Agar Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Pelaksanaan Perlindungan Nelayan melalui Program Asuransi Nelayan, merupakan salah satu program DKP Provinsi Jawa Barat.
Hal tersebut diduplikasi juga oleh Pemerintah Daerah sebagai implementasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Program tersebut juga tercantum dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 91 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Boby Foriawan selaku perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, pihaknya berharap seluruh pekerja mandiri khususnya nelayan yang ada di Jawa Barat, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJAMSOSTEK ini sangat penting, mendasar, dan pastinya sangat bermanfaat karena manfaatnya jumlahnya sangat besar dibanding iuran yang dibayarkan," ucap Boby.
BACA JUGA:Sempat Hilang, Nelayan Bekasi Ditemukan Tim SAR di Perairan Karawang Dalam Kondisi Tak Bernyawa
Boby menambahkan, perlindungan jaminan sosial sangat diperlukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya untuk karyawan perusahaan saja namun juga untuk masyarakat yang bekerja secara mandiri seperti tukang ojek, marbot masjid, juru parkir, petani dan sebagainya.
Selain itu, jelas Boby, seluruh pekerja baik pekerja formal maupun pekerja mandiri yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan sejak keluar rumah menuju lokasi kerja, selama bekerja dan kembali ke rumah masing-masing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


