Daya Motor

Bahas Mafia Tanah, LMB PWNU Jabar: Penerbitan Sertifikat Bermasalah Dinyatakan Haram

Bahas Mafia Tanah, LMB PWNU Jabar: Penerbitan Sertifikat Bermasalah Dinyatakan Haram

LBM PWNU Jawa Barat melakukan Bahtsul Masail Kubro di Pondok Pesantren KHAS Kempek Cirebon.-Mohamad Junaedi-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Isu dan fenomena sosial masyarakat terus berkembang, sehingga umat Islam membutuhkan pegangan agar tidak salah dalam menjalani roda kehidupan.

Menangkap kebutuhan itu, Tim Ahli Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat melakukan kajian dan merumuskan hukum sesuai kaedah fiqih atas fenomena sosial, ekonomi, politik dan budaya yang berkembang di masyarakat awam.

Sudah menjadi kebiasaan, setiap peringatan haul, Pondok Pesantren KHAS Kempek Cirebon bersama LBM PWNU Jawa Barat menyelenggarakan Bahtsul Masail (BM) untuk membahas sejumlah persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya umat Islam.

Kali ini, salah satu isu krusial yang kerap terjadi dilapisan masyarakat adalah praktik mafia tanah yang kian marak di Indonesia.

BACA JUGA:Fenomena Cerai Pasca Pengangkatan PPPK Jadi Bom Sosial Baru, Ulama Angkat Bicara

BACA JUGA:Hasil Bahtsul Masail Pesantren se-Jabar: Dorong Pemerintah Revisi Aturan Wajib Ikut Tapera

BACA JUGA:Dianggap Merusak Pendidikan Diniyah, Pesantren se-Jabar Tolak Aturan Jam Masuk Sekolah

Dalam penyampaian hasil BM Kubro dari Komisi C, KH Khozinatul Asror mengatakan sengketa dan mafia tanah semakin mengkhawatirkan di era modern. 

Mafia tanah disebut sebagai pihak-pihak yang berupaya mengambil alih kepemilikan tanah secara ilegal melalui berbagai cara curang, mulai dari pemalsuan dokumen hingga manipulasi data kepemilikan.

“Dampaknya bukan hanya mengancam hak kepemilikan, tetapi juga berpotensi merugikan finansial dan kestabilan hidup pemilik tanah yang sah,” ujarnya.

Kasus mafia tanah terus mencuat ke permukaan. Salah satunya yang ramai diperbincangkan publik adalah kasus yang menimpa keluarga artis Nirina Zubir

BACA JUGA:Mafia Tanah Diduga Perjualbelikan Lahan Keraton di Desa Jatimerta

BACA JUGA:Mafia Tanah Semakin Marak, Kejagung Terima 669 Lapdu Sejak 2022

BACA JUGA:Menteri Hadi Tjahjanto Serahkan Sertifikat Tanah dan Bangunan di Winong Cirebon, Bakal Aman dari Mafia Tanah?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait