Ok
Daya Motor

Dianggap Merusak Pendidikan Diniyah, Pesantren se-Jabar Tolak Aturan Jam Masuk Sekolah

Dianggap Merusak Pendidikan Diniyah, Pesantren se-Jabar Tolak Aturan Jam Masuk Sekolah

Forum Bahtsul Masail (BM) Kubro yang digelar LBM PWNU Jabar bersama pesantren se-Jabar di Pesantren KHAS Kempek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, para kiai dan pengurus NU secara tegas merekomendasikan agar aturan Peraturan Gubernur Jawa Barat (Pergub-Pondok Pesantren KHAS Kempek Cirebon.-

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Gelombang penolakan terhadap Peraturan Gubernur Jawa Barat (Pergub Jabar) soal jam masuk sekolah pukul 06.30 serta kebijakan kelas berisi 50 siswa semakin menguat. 

Dari forum Bahtsul Masail (BM) Kubro yang digelar LBM PWNU Jabar bersama pesantren se-Jabar di pesantren KHAS Kempek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, para kiai dan pengurus NU secara tegas merekomendasikan agar aturan tersebut direvisi.

Kalangan pesantren NU menilai, kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar bukan hanya cacat prosedur.

Tetapi, juga mengancam keberlangsungan pendidikan diniyah yang sudah lama menjadi tulang punggung pembentukan karakter keagamaan generasi muda.

BACA JUGA:Pendaftaran Sekolah Rakyat di Majalengka Dimulai, Ini Tanggalnya

BACA JUGA:Tambah Peserta Didik Per Rombel, Komitmen Jabar Tekan Putus Sekolah dan Jamin Hak Pendidikan Anak

“Masuk sekolah jam 06.30 dan lima hari sekolah terbukti tidak efektif, bertentangan dengan hasil kajian ilmiah, merugikan orang tua, dan yang paling fatal adalah menggerus jam belajar diniyah."

"Pemerintah tidak boleh mengorbankan pendidikan agama demi klaim efisiensi,” tegas KH Ahmad Yazid Fatah, Ketua Tim Ahli LBM PWNU Jabar saat membacakan keputusan BM.

Dalam forum itu ditegaskan, Pergub Jabar yang memaksa siswa masuk lebih pagi justru berlawanan dengan penelitian yang menunjukkan nilai siswa lebih baik bila jam masuk lebih siang. 

Selain itu, kebijakan tersebut disebut cacat hukum karena tidak melalui uji publik, tidak dikaji bersama DPRD Provinsi Jabar, dan tidak melibatkan Biro Hukum.

“Ini bukan hanya soal jam sekolah. Ini soal cara pemerintah membuat kebijakan tanpa mendengar suara rakyat, tanpa pertimbangan fiqih, bahkan tanpa data akurat. Akibatnya, siswa, orang tua, dan pesantren sama-sama dirugikan,” katanya.

BACA JUGA:Lawan Kebijakan KDM soal Rombel 50 Siswa, FKSS Indramayu Layangkan Gugatan ke PTUN

BACA JUGA:Sekolah Swasta di Indramayu Sepi Peminat, Dampak Kebijakan KDM Rombel 50 Siswa

Paling keras disorot adalah benturan kebijakan ini dengan sistem pendidikan diniyah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait