Ok
Daya Motor

Digelar Doa Bersama di TKP Putri Apriyani Ditemukan Tewas

Digelar Doa Bersama di TKP Putri Apriyani Ditemukan Tewas

Foto penangkapan Bripda Alvian Maulana Sinaga beredar di media sosial. Penangkapan tersebut dilakukan pihak kepolisian di daerah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). -Tangkapan Layar-Instagram

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Putri Apriyani yang ditemukan tewas di sebuah kamar kos, Sabtu 9 Agustus 2025 lalu, keluarga besar melakukan doa bersama di tempat kejadian perkara (TKP).

Keluarga besar Putri Apriyani menggelar doa bersama di tempat kos Putri Apriyani yang berlokasi di Blok Ceblok Desa Singajaya Indramayu, Jumat, 22 Agustus 2025. 

Tempat kos tersebut menjadi lokasi kejadian naas yang menimpa Putri, warga Desa Rambatan Wetan Kecamatan Sindang, yang ditemukan tak bernyawa dengan muka gosong pada Sabtu lalu.

Tampak keluarga besar beramai-ramai duduk melingkar tepat di depan kamar kos nomor 9, yang dulu ditempati oleh Putri Apriyani. 

Dalam lingkaran tersebut, terlihat ibu dan ayah Putri, paman Putri, serta Toni RM selaku kuasa hukum dari keluarga Putri, tampak juga anggota keluarga yang lainnya. 

BACA JUGA:Pengacara Keluarga Putri Apriyani Sindir Petinggi Polres Indramayu: Kalah Strategi Oleh Pangkat Bripda

Toni RM menjelaskan bahwa doa bersama digelar dengan dua alasan. 

"Awalnya dapat kabar dari Pak Tamsil (paman Putri) yang menantunya itu di Jepang. Mimpi ketemu dengan almarhumah (Putri). Almarhumah berpesan agar membawa bunga melati dan mawar ke kosannya," kata Toni. 

"Kemudian yang kedua Pak Tamsil mendapatkan informasi bahwa ada warga yang mendengar suara tangisan di malam hari di sini," sambung Toni. 

Dua alasan itulah yang melatarbelakangi gelaran doa bersama di tempat kejadian perkara. 

"Sehingga atas dasar itu kami sebagai orang muslim (berpikir) sepertinya memang harus didoakan supaya almarhumah tenang," ungkapnya. 

BACA JUGA:Dugaan Motif Pembunuhan Terhadap Putri Apriyani Diungkap Pengacara, Ini Katanya

Sementara itu, Toni RM berharap, Bripda Alvian Maulana Sinaga yang dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, agar bisa dijatuhi hukuman mati. 

"Saya berharap Bripda Alvian dikenakan Pasal 340 KUHP agar bisa dihukum mati," ujar Toni, Minggu 24 Agustus 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait