Digelar Doa Bersama di TKP Putri Apriyani Ditemukan Tewas
Foto penangkapan Bripda Alvian Maulana Sinaga beredar di media sosial. Penangkapan tersebut dilakukan pihak kepolisian di daerah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). -Tangkapan Layar-Instagram
Toni menyebut, saat ini Bripda Alvian masih dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Namun, ia menduga kasus ini jelas direncanakan, terlihat dari rekaman CCTV dan kesaksian tetangga kos yang mendengar keributan sebelum korban tewas.
Ia juga mengapresiasi Kapolda Jabar, Kapolres Indramayu, Kasat Reskrim, serta tim penyidik yang berhasil menangkap Bripda Alvian.
BACA JUGA:Jejak Pelaku Pembunuh Putri Apriyani Terakhir Terpantau di Celangcang Cirebon
“Kami berharap masyarakat ikut mengawal proses hukum hingga Bripda Alvian dijatuhi hukuman setimpal, bahkan hukuman mati,” tegas Toni.
Sementara itu, beredar video penangkapan Alvian. Video tersebut dibagikan akun @draivertruck di media sosial TikTok pada Sabtu, 23 Agustus 2025. Berdasarkan informasi dari akun tersebut, Alvian ditangkap oleh pihak kepolisian di daerah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
"Proses penangkapan DPO berinisial AS, pelaku atas pembunuhan pacarnya," demikian keterangan dari postingan akun tersebut.
Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur mengungkapkan bahwa koordinasi antar wilayah membuat keberadaan Alvian terdeteksi dan akhirnya dapat dilakukan penangkapan.
Ia juga menegaskan bahwa siapapun warga negara Indonesia tidak ada yang kebal hukum. Jika bersalah maka harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tidak ada yang kebal hukum. Seragam bukan tameng, dan jabatan bukan alasan untuk bebas dari pertanggungjawaban,” tegasnya kepada awak media, Sabtu 23 Agustus 2025.
Alvian sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), setelah terbukti menghilangkan nyawa seorang perempuan dalam kamar kos di Blok Ceblok Desa Singajaya Indramayu, Sabtu, 9 Agustus 2025 lalu.
Alvian merupakan anggota kepolisian yang berdinas di Polres Indramayu, tepatnya di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Atas perbuatannya menghilangkan nyawa seseorang, ia diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Propam Polda Jabar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


