Biaya Akad Nikah di Majalengka Bisa Gratis, Ini Syaratnya
MUI mengapresiasi KUHP baru yang berlaku 2026, namun memberi catatan agar pasal perkawinan.-Ilustrasi-
MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Bagi warga Kabupaten MAJALENGKA yang ingin melangsungkan akad nikah, tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun ada syarat yang harus dipenuhi.
Akda nikah atau ijab kabul merupakan janji sakral yang diucapkan laki-laki terhadap perempuan yang bakal menjadi pasangannya.
Namun, untuk melangsungkan pernjanjian suci itu, masyarakat masih dibingungkan dengan sejumlah tarif akad nikah.
Menurut Kepala Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, Dr H Agus Sutisna MPd, bahwa biaya resmi untuk pelaksanaan akad nikah adalah sebesar Rp600 ribu.
Namun, biaya tersebut bisa gratis jika pasangan yang hendak menikah, melakukan akad di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
BACA JUGA:Paket Pernikahan Impian di Aston Cirebon, Mewah dengan Pelayanan Berkualitas
"Jika akad nikah dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA), maka tidak dikenakan biaya alias gratis," tegas H Agus Sutisna dikutip dari Harian Radar Cirebon.
Adapun tarif akad nikah yang dikenakan Rp600 ribu tersebut, jelas H Agus Sutisna, jika pengucapan akad dilakukan di luar KUA.
"Namun, apabila pelaksanaannya dilakukan di luar kantor KUA dan pada hari kerja, maka biayanya sebesar Rp600 ribu,” jelas Agus beberapa waktu lalu.
Penjelasan tersebut, turut dibenarkan oleh Kepala Seksi Kepenghuluan Kemenag Majalengka, Dr H Asep Saepul Bahri MAP.
H Asep menyatakan, bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama.
BACA JUGA:Mengintip Hadiah Mewah di Pernikahan Luna Maya: Tas Rp47 Juta, Sepatu Rp32 Juta
"Berdasarkan regulasi tersebut, biaya akad nikah hanya dikenakan jika dilakukan di luar kantor KUA, sedangkan jika dilangsungkan di KUA, tidak dipungut biaya sama sekali," sebut Asep.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu menanyakan langsung ke KUA setempat agar mendapatkan informasi resmi dan terhindar dari pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

