Ok
Daya Motor

Dipanggil Presiden Prabowo ke Hambalang, Begini Kata Kapolri

Dipanggil Presiden Prabowo ke Hambalang, Begini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melaksanakan konferensi pers usai dipanggil Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 30 Agustus 2025.-hasil tangkap layar-

BOGOR, RADARCIREBON.COM – Situasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam tiga hari terakhir ini cukup menguras emosi, sejumlah insiden yang menyebabkan korban jiwa dalam aksi unjuk rasa memprotes DPR RI tidak bisa dihindarkan.

Efeknya, sejumlah fasilitas umum, kantor wakil rakyat dan markas kepolisian menjadi sasaran amukan massa.

Tidak hanya di Ibukota Jakarta, aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan menjalar ke sejumlah kota dan daerah.

Hal ini membuat Presiden Prabowo Subianto memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ke Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu 30 Agustus 2025.

BACA JUGA:Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Massa, Mobil hingga Barang-barang Rusak

BACA JUGA:Ricuh Demo di Cirebon Masih Berlanjut, Walikota Datang ke Lokasi

BACA JUGA:Situasi Demo Hari Ini, Pengunjuk Rasa Dipukul Mundur ke Arah Jalan Kartini

Dalam pemanggilan tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mendapatkan 2 perintah penting dari Presiden Prabowo Subianto dalam menangani situasi nasional ini.

“Baru saja kita bersama Bapak Panglima dan juga beberapa menteri terkait dipanggil oleh Bapak Presiden untuk melaksanakan evaluasi terkait dengan perkembangan situasi terkini,” katanya kepada wartawan di Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Disebutkan, Kapolri mendapatkan arahan dari Presiden agar penanganan segera terhadap ketujuh oknum polisi yang diduga melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan pada Kamis 28 Agustus 2025 malam.

“Mereka sedang menjalani proses pemeriksaan gabungan dan ditahan di Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat dan Saya sudah perintahkan untuk dilaksanakan secara cepat maraton sehingga kemudian bisa segera diinformasikan kepada masyarakat,” sebutnya.

BACA JUGA:UPDATE! Demo di Kota Cirebon Hari Ini 30 Agustus 2025, Massa Rusak Fasilitas Gedung DPRD

BACA JUGA:Aksi Unjuk Rasa Bergeser ke Kota Cirebon, Fasilitas Gedung DPRD Hancur

Agar pemeriksaan ini transparan, pihaknya juga membuka ruang bagi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional HAM untuk mengikuti proses penanganan hingga sidang etik.

“Tidak menutup kemungkinan juga untuk memproses ketujuh oknum secara pidana jika terbukti ada kesalahan,” imbuhnya.

Kemudian, perintah yang kedua adalah, jika ada temuan pelanggaran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, maka segera ditengani dengan tegas.

Karena, berdasarkan pantauan dilapangan, sejumlah aksi unjuk rasa yang terjadi di beberapa daerah cenderung anarkis dan tidak sesuai dengan aturan tersebut.

“Saya ingatkan bahwa terkait dengan penyampaian pendapat itu adalah hak bagi setiap warga negara dan dilindungi undang-undang,” tegas Listyo Sigit.

BACA JUGA:Demo di Cirebon Hari Ini, Gedung DPRD Kabupaten Cirebon Dibakar

BACA JUGA:Gedung DPRD Kabupaten Cirebon Turut Jadi Sasaran, Beberapa Fasilitas Dibakar

Kendati demikian, dalam pelaksanaan penegakan aturan, Polri pun diimbau harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Massa yang melaksanakan aksi unjuk rasa diimbau agar memperhatikan kepentingan umum dan tidak anarkis, seperti membakar gedung atau fasilitas umum,” terangnya.

Sementara, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menambahkan agar masyarakat untuk bisa menahan diri dan bersama-sama menciptakan suasana aman dan kondusif di seluruh wilayah Indonesia.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama menciptakan rasa aman dan damai di semua wilayah Indonesia, jangan mudah terprovokasi,” tambah Panglima TNI. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait