Soal Aliran Dana Kasus Chromebook ke Nadiem Makarim, Begini Penjelasan Kejagung
Kejagung selidiki aliran dana kasus chromebook ke Nadiem Makarim.-Ist-Beritasatu.com
RADARCIREBON.COM – Nadiem Anwar Makarim, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penga chromebook dan laptop di Kemendikbudristek.
Namun demikian, aliran dana dan keuntungan yang diduga mengalir kepada sang mantan menteri masih dalam penyelidikan.
Hal ini dijelaskan oleh Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung. Menurut Anang, saat ini penyidik belum mengungkap aliran dana kepada Nadiem Makarim.
BACA JUGA:FIFA Matchday: Pesan Mendalam Pelatih Lebanon Sebelum Lawan Timnas Indonesia
BACA JUGA:KAI Daop 3 Cirebon Apresiasi Pelanggan pada Peringatan Hari Pelanggan Nasional
Dilansir dari Beritasatu.com, Anang dalam sebuah wawancara di Jakarta meminta semua pihak untuk tidak berspekulasi mengenai jumlah aliran dana tersebut.
“Kami masih melakukan pendataan terkait aliran uang yang diterima Nadiem. Itu masih didalami semuanya,” kata Anang Supriatna.
“Penyidik belum bisa bicara mengenai keuntungan yang didapat oleh eks mendikbudristek karena masih tahap penyidikan. Jangan dikira-kira jumlahnya,” imbuhnya.
Nah, walaupun Kejagung belum dapat menjelaskan aliran dana ke kantong Nadiem Makarim dan kawan-kawan, namun kerugian negara dalam kasus ini telah diketahui yakni mencapai Rp1,9 triliun.
BACA JUGA:Cerita Sarli, Bocah Yatim Piatu yang Bertahan dengan Segala Keterbatasan
BACA JUGA:Lengkap Dijamin Puas, Ini Rekomendasi Tempat Wisata di Palutungan Kuningan
Kejagung juga telah melakukan sejumlah penyitaan. Tujuannya untuk kepentingan penyidikan kasus ini.
Tidak hanya itu, selain melakukan penyitaan dan menentapkan Nadiem sebagai tersangka, Kejagung juga telah melakukan penahanan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


