Polisi Sita 138 Botol Miras Hasil Razia Pekat di Cirebon
Polisi melakukan razia pekat di wilayah Kabupaten Cirebon dan menyita 138 botol minuman keras.-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Polisi sita 138 botol minuman keras alias miras hasil razia penyakit masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon.
Razia penyakit masyarakat alias pekat ini digelar oleh Jajaran Polresta Cirebon, Senin (8/9/2025).
Dalam razia tersebut petugas berhasil mengamankan 138 botol miras miras pabrikan berbagai merek.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 138 botol miras pabrikan berbagai merek, ciu, dan arak bali.
BACA JUGA:Jigus Wakil Bupati Cirebon Daftar Calon Ketua Umum KONI, Didukung 29 Cabor
BACA JUGA:Babinsa Kesenden Dampingi Pembongkaran Rumah Warga dalam Program Rutilahu 2025
Razia tersebut digelar di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Gegesik, Klangenan, dan Jamblang, Kabupaten Cirebon.
"Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 138 botol miras dari beberapa lokasi berbeda. Kemudian para penjual miras tersebut juga diproses tipiring," ujar Kombes Pol Sumarni.
Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran.
Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.
BACA JUGA:Disebut Terlibat Kasus Gedung Setda, Agung Supirno Langsung Membantah, Simak Kata-katanya
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat.
Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.
"Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian," kata Kombes Pol Sumarni.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


