Pemerintah Sedang Susun Aturan Soal Bunga untuk Pinjaman Koperasi Merah Putih
Untuk mendirikan bangunan Koperasi Merah Putih, harus diperhatikan 4 syarat wajib. -Kantor Komunikasi Kepresidenan-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pemerintah nampaknya cukup serius untuk mengoptimalkan Koperasi Merah Putih sebagai penggerak ekonomi Indonesia.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono meminta kepada perbankan, khususnya bank yang tergabung dalam Himbara agar bisa memberikan bunga untuk Koperasi Merah Putih dibawah 6 persen pertahun.
Aturan terkait bunga pinjaman tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.
Dalam PMK tersebut tertuang juga plafon pinjaman maksimal Rp3 miliar, dengan alokasi untuk belanja operasional maksimal Rp500 juta, suku bunga enam persen per tahun, serta tenor enam tahun (72 bulan).
BACA JUGA:Babinsa Larangan Dukung Program Pemerintah, Anjangsana ke Koperasi Merah Putih
BACA JUGA:Dana Puluhan Triliun Akan Mengalir ke Desa dan Koperasi Merah Putih pada 2026 Mendatang
BACA JUGA:Refleksi Hari Koperasi Nasional ke-78
"Mudah-mudahan (bunga pinjaman) bisa kurang dari enam persen," ujar Ferry di Jakarta, Senin 15 September 2025.
Selain itu, pemerintah pun sedang menyusun PMK baru terkait dengan Koperasi Merah Putih.
Salah satu poin dalam revisi PMK ini, adalah mengatur tentang pencairan pinjaman bagi 16.000 kopdes.
Pinjaman tersebut, nantinya memanfaatkan dana Rp200 triliun, yang sudah disalurkan oleh pemerintah kepada lima bank Himbara.
Ia berharap tidak ada non performing loan (NPL) atau kredit macet kopdes kepada bank Himbara.
BACA JUGA:Agar Koperasi Merah Putih Berkembang di Kabupaten Cirebon, Dinkop-UMKM Fokus ke-2 Hal Ini
BACA JUGA:Di Kota Cirebon, Pembentukan Koperasi Merah Putih Masih Tahap Rekrutmen Anggota
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


