Daya Motor

Bukan Hanya Gedung Setda, Kejari Kota Cirebon Juga Masih Fokus Lidik Kasus BPR

Bukan Hanya Gedung Setda, Kejari Kota Cirebon Juga Masih Fokus Lidik Kasus BPR

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon masih terus menangani perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda

Namun, di tengah proses tersebut, Kejari kini juga memfokuskan penyidikan terhadap kasus dugaan kredit bermasalah di BPR Bank Cirebon.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi mengungkapkan, pihaknya tengah mendalami adanya dugaan penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Sejumlah Desa di 5 Kecamatan Teken MoU dengan Kejari Kabupaten Cirebon

BACA JUGA:Jarum Desak Kejari Kota Cirebon Usut Semua yang Terlibat Korupsi Gedung Setda

BACA JUGA:LBH GP Ansor Kota Cirebon Apresiasi Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gedung Setda

“Kami sedang menelusuri apakah dalam proses awal pencairan kredit tersebut terdapat niat jahat."

"Jika ditemukan adanya proses yang tidak sesuai, tentu akan kami tindak lanjuti,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa 12 September 2025.

Slamet mengatakan, saat ini penyidikan sedang berlangsung dan diketahui ada sejumlah pencairan kredit dengan tanpa jaminan yang jelas, serta sejumlah kredit macet yang melibatkan mantan anggota DPRD Kota Cirebon.

“Beberapa kredit memang sudah selesai proses piutangnya, namun ada juga yang masih macet. Kami masih menunggu perkembangan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

BACA JUGA:Kejari Kota Cirebon Tahan 6 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Setda, Kerugian Negara Rp26 Miliar

BACA JUGA:Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-80, 2 Pesantren Diguyur Bantuan dari Kejari Kabupaten Cirebon

Menurutnya, Tim Penyidik Kejari Cirebon juga telah melakukan ekspose kasus ini bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

"Ini dilakukan guna menghitung potensi kerugian negara. Hasil dari BPK akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum berikutnya."

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait