Kasus Mobil Bergoyang, Pejabat di Cirebon Dihukum Turun Pangkat
Foto hanya ilustrasi.-pexels.com-
RADARCIREBON.COM – Kasus mobil bergoyang seorang oknum pejabat di Kabupaten Cirebon mencuat ke publik.
Dugaan tindak asusila di dalam sebuah mobil ini dilakukan oleh seorang oknum pejabat Eselon IIIB di lingkup Pemkab Cirebon.
Pejabat tersebut sudah dikenakan sanksi disiplin berupa demosi atau penurunan pangkat.
Sanksi tersebut diputuskan dalam sidang disiplin PNS yang ditetapkan pada Selasa, 30 September 2025.
BACA JUGA:Program MBG Fokus Peningkatan Kualitas, KDM Dorong Dapurnya Ada di Sekolah
BACA JUGA:Tegas! Kadispora Instruksikan Seluruh Cabor Pindah ke Stadion Olahraga Watubelah
Disebutkan bahwa, hukuman tersebut dikenakan lantaran oknum pejabat tersebut terlibat kasus asusila dengan seorang PPPK alias kasus mobil bergoyang.
Informasi yang berhasil dihimpun Radarcirebon.com menyebutkan bahwa, kasus ini melibatkan seorang oknum pejabat pria Eselon IIIB dengan wanita yang merupakan PPPK di sebuah SKPD di Pemkab Cirebon.
Dua orang ini kepergok berada di dalam mobil dan diduga sedang melakukan perbuatan asusila.
Peristiwa itu terjadi di area parkir pada salah satu pusat perbelanjaan di Kabupaten Cirebon pada awal 2025.
BACA JUGA:DLH dan Polresta Cirebon Selidiki Bau Kentang Busuk, Pemilik Usaha Pakan Ternak Akui Tak Berizin
Keduanya kemudian dilaporkan ke BKPSDM Kabupaten Cirebon. Berdasarkan laporan itu , BKPSDM melakukan sejumlah proses penegakan disiplin PNS.
Puncaknya pada Selasa (30/9/2025) dilakukan sidang dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada oknum Eselon IIIB tersebut.
Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon Meilan Sarry Rumbino Rumakito membenarkan telah melakukan sidang hukuman disiplin terhadap dua pegawai itu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

