Wanita di Kasus Mobil Bergoyang Pejabat Cirebon Ternyata PNS, Ini Dia Sanksi yang Dijatuhkan
Foto ilustrasi.-pexels.com-
RADARCIREBON.COM – Pihak wanita pada kasus mobil bergoyang pejabat di Kabupaten Cirebon ternyata seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebelumnya sosok wanita dalam kasus asusila ini disebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK.
Belakangan diketahui dia merupakan PNS fungsional dan sudah dijauthi sanksi.
Dengan demikian, dalam kasus mobil bergoyang di Kabupaten Cirebon, tidak hanya pihak lelaki yang merupakan pejabat Eselon IIIb yang terkena sanksi.
BACA JUGA:Penguatan Wawasan Kebangsaan Jadi Kebutuhan Nyata di Era Globalisasi
BACA JUGA:Percepat Layanan Perizinan, DPUTR Kabupaten Cirebon Tegaskan PBG Selesai 2 Hari
Pihak wanita yang merupakan PNS fungsional juga dikenakan sanksi. Sanksi itu diputuskan melalui sidang disiplin pegawai negeri oleh BKPSDM Kabupaten Cirebon.
Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada pihak wanita berupa pelepasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama satu tahun.
Soal sanksi ini disampaikan oleh Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito.
“Jadi dua-duanya, lelaki maupun wanitanya, kena sanksi. Dua-duanya merupakan PNS," jelas Meilan dilansir dari Harian Umum Radar Cirebon, Jumat (3/10/2025).
BACA JUGA:Tok! KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1.790.534 Pemilih Lanjutan
BACA JUGA:Usulan Ruang Kelas Baru SDN 1 Cirebon Girang Masuk Sistem Saseda.
Meilan menegaskan bahwa pihak wanita dalam kasus mobil bergoyang pejabat Cirebon merupakan PNS fungsional di Pemkab Cirebon.
Sama halnya dengan pihak lelaki, pihak perempuan juga tidak akan langsung kembali ke jabatan ketika sudah sampai masa satu tahun menjalani sanksi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


