Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Kuningan Ditangkap Polisi, Berasal dari Singkup
Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Azis, membenarkan adanya laporan penggelapan mobil sewaan dan memastikan bahwa pelaku telah diamankan.-Ist -Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Pelaku penggelapan mobil rental di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berhasil ditangkap polisi.
Pelaku berinisial AS (38), warga Dusun Mangunjaya, Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan.
AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji besi setelah menggadaikan mobil sewaan tanpa seizin pemiliknya.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
BACA JUGA:Kapolresta Cirebon Siap Beri Reward Kepada Warga yang Laporkan Pengedar Miras dan Narkoba
Kronologi kasus ini dijelaskan oleh polisi kepada media dalam konferensi pers, Selasa, 28 Oktober 2025.
Bermula dari laporan korban bernama Dede Supriadi (51), warga Dusun Pon, Desa Setianegara, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.
Dede mendatangi kantor polisi untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan mobil rental yang dilakukan oleh tersangka.
Dia mengungkapkan, mobil miliknya tidak dikembalikan oleh tersangka AS sesuai dengan waktu perjanjian sewa.
BACA JUGA:Pemkot Cirebon Serahkan Buku Nikah, Walikota Edo Sampaikan Hal Ini
BACA JUGA:Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-79, Berikut Harapan KNPI Kota Cirebon
Korban juga menyerahkan sejumlah alat bukti ke polisi. Antara lain surat perjanjian pembiayaan multiguna dan bukti transfer pembayaran ke PT BCA Finance senilai Rp3.861.300.
Peristiwa Perjanjian sewa mobil antara korban dengan tersangka terjadi pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah di Desa Linggamekar, Kecamatan Cilimus.
Dalam keterangan korban kepada polisi disebutkan, tersangka AS menyewa mobil Daihatsu Luxio warna putih dengan nomor polisi E 1780 RB, nomor rangka MHKW3CA3JGK015186 dan nomor mesin 3SZDFV4148, atas nama Solek bin Asral.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


