Daya Motor

Empat Syarat Lahan yang Perlu Disiapkan untuk Komperasi Merah Putih

Empat Syarat Lahan yang Perlu Disiapkan untuk Komperasi Merah Putih

Untuk mendirikan bangunan Koperasi Merah Putih, harus diperhatikan 4 syarat wajib. -Kantor Komunikasi Kepresidenan-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Sebuah Koperasi Merah Putih, baik Desa maupun kelurahan wajib menyiapkan lahan untuk mendirikan bangunan sebagai tempat usaha dan berkumpulnya para anggota.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebutkan beberapa syarat strategis dalam menyiapkan lahan untuk berdirinya Koperasi Merah Putih.

"Saya akan lebih perjelas lagi, lahan itu ada empat yang harus dipertimbangkan," kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 31 Oktober 2025.

Bima menjelaskan, syarat pertama yang harus dipastikan adalah kejelasan status kepemilikan lahan. 

BACA JUGA:Sampah Menumpuk di Sungai Citarum, Warga dan Pemerintah Berkolaborasi Lakukan Aksi Ini

BACA JUGA:Nathan Tjoe-A-On Cetak Gol Perdananya di Liga Belanda, Willem II Menang 7-0

Kepala desa perlu memeriksa dengan cermat apakah lahan merupakan aset desa/kelurahan, kabupaten, provinsi, atau kementerian/lembaga. 

Syarat kedua, lahan yang disiapkan harus memiliki luasan minimal 1.000 meter persegi untuk bangunan dan area parkir.

"Secara keseluruhan sekitar seribu meter atau menyesuaikan kondisi. Nah, itu untuk luasan lahan," ujarnya.

Syarat ketiga, lokasi lahan harus strategis dan mudah diakses warga agar Kopdeskel Merah Putih benar-benar dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi serta pemberdayaan masyarakat desa.

Syarat keempat, lahan harus siap pakai dan tidak berada di kawasan rawan bencana sesuai karakteristik daerah masing-masing.

BACA JUGA:Junjung Tinggi Transparansi Soal Pengelolaan CSR, Kabupaten Cirebon Luncurkan Aplikasi Ini

"Jadi, pastikan lahan itu matang, tidak ada lagi pekerjaan cut and fill yang susah. Kalau sekadar perapian, tidak apa-apa. Dan pastikan kualitas dari tanah itu stabil, tidak di lokasi rawan bencana," ujarnya.

Bima juga menginstruksikan Satuan Tugas (Satgas) Kopdeskel Merah Putih di tingkat kecamatan untuk bergerak aktif berkoordinasi dengan kepala desa dalam mengidentifikasi lahan sesuai kriteria tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait