Ok
Daya Motor

Inilah Tips Agar Masyarakat Tidak Jadi Korban Penipuan yang Mengatasnamakan Bea Cukai

Inilah Tips Agar Masyarakat Tidak Jadi Korban Penipuan yang Mengatasnamakan Bea Cukai

Ilustrasi Penipuan Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai. -Humas Bea Cukai-

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon mengingatkan masyarakat agar mewaspadai maraknya penipuan yang mengatasnamakan instansi Bea dan Cukai.

Pasalnya, sesuai data resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), ribuan kasus penipuan dengan berbagai modus tercatat terjadi sejak tahun 2023 hingga 2025.

Kepala KPPBC TMP C Cirebon, Abdul Rasyid menyampaikan, sepanjang periode 2023–September 2025, terdapat lebih dari 16 ribu laporan penipuan yang masuk ke kanal resmi DJBC.

BACA JUGA:Grand Final Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Bawa Cerita Sukses dari Para Pengusaha Inspiratif

BACA JUGA:FIFA Tolak Banding FAM, Malaysia Didenda Ratusan Ribu Franc Swiss

 “Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati. Bea Cukai tidak pernah meminta pembayaran melalui rekening pribadi, maupun berkomunikasi melalui pesan pribadi seperti WhatsApp atau media sosial,” katanya. 

Data DJBC mencatat, sepanjang 2023 terdapat 4.614 kasus, meningkat menjadi 5.939 kasus pada 2024, dan hingga September 2025 sebanyak 5.935 kasus.

Estimasi kerugian korban mencapai lebih dari Rp18 miliar, ditambah sejumlah kerugian dalam bentuk mata uang asing seperti dolar AS dan ringgit.

Di wilayah kerja Bea Cukai Cirebon, kata dia, yang meliputi Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning), kasus serupa juga ditemukan.

"Pada tahun 2023 tercatat 27 laporan, 2024 sebanyak 28 laporan, dan hingga September 2025 sebanyak 21 laporan," ungkap Abdul Rasyid. 

BACA JUGA:KUA-PPAS 2026 Kota Cirebon Resmi Ditandatangani Kepala Daerah dan DPRD

Bea Cukai mencatat setidaknya tujuh modus utama yang digunakan pelaku penipuan, di antaranya:

1. Penipuan barang kiriman luar negeri (barang tertahan di Bea Cukai, minta transfer biaya fiktif).

2. Jual beli online palsu, dengan resi atau situs pengiriman fiktif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase