Ok
Daya Motor

DPRD Kabupaten Cirebon Bahas Raperda KTR, Pedagang Kecil dan Warung Kelontong Resah

DPRD Kabupaten Cirebon Bahas Raperda KTR, Pedagang Kecil dan Warung Kelontong Resah

Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok. --

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pedagang kecil, warung kelontong, dan UMKM khawatir dan resah dengan dorongan pelarangan penjualan dan pemajangan rokok yang dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) Kabupaten Cirebon.

Di dalam Raperda KTR Kabupaten Cirebon yang diterima oleh pedagang pasca Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhir Oktober 2025.

Terdapat klausul yang menyebutkan pelarangan penjualan rokok secara eceran (batangan), serta larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan serta tempat bermain anak.

Mohamad Rifai seorang pedagang kelontong di Kawasan Gempol, Kabupaten Cirebon menuturkan, larangan tersebut sama saja dengan menindas usaha rakyat kecil dan mematikan usahanya.  

BACA JUGA:Dilema Pelaku Ekonomi Kretif, Diminta Kontribusi PAD, Tapi Terancam oleh Raperda KTR

BACA JUGA:Pansus IV Bahas Raperda Penguatan UMKM untuk Berdaya Saing

"Bisa tutup warung. Pembeli yang datang ke warung, mayoritas konsumen rokok. Pendapatan dari jualan rokok membantu muterin barang dagangan lain. Loh, kok ini mau dilarang?," ujarnya, Rabu 5 November 2025.

Rifai berharap pemerintah Kabupaten Cirebon dapat meninjau ulang dan membatalkan pasal pelarangan penjualan yang membebani pedagang. 

Apalagi di tengah kondisi ekonomi seperti saat ini ketika daya beli masyarakat menurun, yang paling dibutuhkan pedagang adalah perlindungan dan program pendampingan. 

"Kami jualan kecil-kecilan sejak belasan tahun, ujungnya kok mau dimatikan seperti ini. Ini sumber mata pencaharian kami, kami mohon Bapak Bupati melindungi rakyat kecil," ucapnya.

Senada dengan Rifai, ditemui terpisah, Soleha seorang pedagang di area Keluarahan Kenanga, Kabupaten Cirebon tegas menolak dorongan larangan penjualan dalam Raperda KTR. 

Ia meyakini dampak larangan tersebut akan memukul pedagang lebih besar daripada efek pandemi Covid-19.

BACA JUGA:Nelayan dan Petambak Garam di Kabupaten Cirebon Bakal Dibentengi Raperda

"Kami masih terseok-seok sejak pandemi. Menolak peraturan kayak gitu. Pedagang kecil ya untungnya dari situ, dari jualan rokok."

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait