Bca
Daya Motor

Pria Asal Gumulung Lebak Ditangkap di Kota Cirebon, Ini Kasus dan Kronologinya

Pria Asal Gumulung Lebak Ditangkap di Kota Cirebon, Ini Kasus dan Kronologinya

Pria inisial S ditangkap polidi beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Pegambiran, Kota Cirebon.-Polres Cirebon Kota-

RADARCIREBON.COM – Seorang pria berinisial S asal Gumulung Lebak, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, ditangkap polisi di Kota Cirebon.

S ditangkap Satresnarkoba Polres Cirebon Kota di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon pada Kamis, 6 November 2025 pukul 00.00 WIB. 

Sebelum S ditangkap, polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. 

Setelah itu Tim Unit II Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan, pemantauan, dan penangkapan secara profesional dengan tetap mengutamakan keamanan warga sekitar.

BACA JUGA:Mahasiswi IPB Cirebon Raih Juara 1 Lomba Cipta Cerpen Tingkat Nasional

BACA JUGA:Mengenal Gula Cakar, Oleh-Oleh Manis Khas Majalengka yang Bikin Kangen

Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota menemukan barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat 11,1 gram bruto. 

Paket narkoba jenis sabu-sabu ini dibungkus plastik klip bening dan dilapisi lakban merah bertuliskan “fragile”. 

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti timbangan digital, pipet kaca, korek api gas, kantung plastik ukuran sedang, bungkus snack berwarna kuning bertuliskan “pillows”, serta satu unit handphone merek Infinix warna silver. 

Tersangka S dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. 

BACA JUGA:Sengketa Lahan di Jalan Cipto Cirebon Berlanjut, Pengadilan Gelar Sidang di Lokasi

BACA JUGA:Longsor di Kuningan Setelah Hujan Lebat, Rumah Warga dan Fasilitas Umum Tertimbun

Selanjutnya kepolisian berupaya mendalami kasus ini dengan mengumpulkan keterangan saksi, serta pengumpulan alat bukti tambahan.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa dalam gelar perkara yang dilakukan oleh Tim Satresnarkoba, hasil pemeriksaan memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait