Penetapan UMK Kota Cirebon Tahun 2026 Mundur dari Target, Begini Penjelasan Disnaker
Plt Kabid Perencanaan Tenaga dan Hubungan Industrial Disnaker Kota Cirebon, Jaja Sujana SAP MSi.-Cecep Nacepi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cirebon tahun 2026 mundur dari biasanya.
Jika tahun sebelumnya dilaksanakan pada November, tahun ini targetnya mundur hingga Desember.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon mengungkapkan, sampai saat ini petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis)-nya belum turun dari pusat.
Penetapan UMK selalu menjadi sorotan publik menjelang akhir tahun. Informasi mengenai nominal upah yang baru selalu menjadi perhatian para pekerja.
BACA JUGA:Rekomendasi BPD Jadi Pertimbangan Lucky Hakim, Kuwu Sukaslamet Berpotensi Menjabat Lagi
BACA JUGA:Boy Thohir Bangun JPO Modern di Majalengka, Kakak Kandung Erich Thohir Terjunkan Tim ke Lokasi
Nah, penetapan UMK di Kota Cirebon dipastikan mundur dari jadwal sebelumnya. Diperkirakan baru selesai pada Desember 2025 mendatang.
Hal ini dijelaskan oleh Plt Kabid Perencanaan Tenaga dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Jaja Sujana.
Menurut Jaja, penetapan UMK Tahun 2026 berpatokan pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ada beberapa faktor yang menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Antara lain inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
BACA JUGA:Update Kasus Bank Cirebon di Tangan Kepala Kejaksaan yang Baru
BACA JUGA:BKC dan BCJ Bakal di Marger, DPRD Kabupaten Cirebon Siap Bahas Raperdanya
Kemudian rata-rata konsumsi per kapita, dan indikator lain yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Jaja menambahkan, bahwa data dari BPS akan menjadi acuan dalam pembahasan di Dewan Pengupahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


