Ok
Daya Motor

MIRIS, Bahan Makanan Mengandung Formalin Ditemukan di Dapur MBG Kuningan

MIRIS, Bahan Makanan Mengandung Formalin Ditemukan di Dapur MBG Kuningan

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, Edi Martono.-Agus Sugiharto-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COMBahan makanan mengandung formalin ditemukan di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kuningan

Kandungan formalin dalam bahan makanan di dapur MBG yang dikelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ini diketahui melalui hasil uji laboratorium.

Temuan ini cukup mencengangkan mengingat formalin merupakan senyawa kimia berbahaya dan beracun yang umumnya digunakan sebagai pengawet. 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, Edi Martono, mengungkapkan temuan bahan makanan mengandung formalin ini terjadi saat proses uji laboratorium di salah satu dapur MBG.

BACA JUGA:Warga Protes Pelebaran Trotoar di Depan Stasiun Kejaksan, Humas KAI: Pak Walikota Ingin Lebih Baik

Uji laboratorium ini dilakukan sebelum Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) diterbitkan. Akibat temuan ini, maka penerbitan SLHS bagi dapur MBG tersebut ditangguhkan.

Edi Martono mengungkapkan, Dinas Kesehatan tidak akan berkompromi terhadap aspek keamanan pangan dalam program MBG. 

Apa lagi makanan yang disediakan lewat program MBG ditujukan untuk kelompok rentan seperti ibu hamil dan balita.

"Selama proses pengujian bahan baku, memang sempat ditemukan adanya kandungan formalin, khususnya pada bahan baku daging ayam. Kami khawatir bahan tersebut berasal dari pedagang, karena ketika belanja tidak mudah membedakan mana yang menggunakan formalin atau tidak,” jelasnya.

BACA JUGA:Longsor di Kuningan, Jalur Cipasung – Subang Ditutup untuk Kendaraan Berat

BACA JUGA:Kolaborasi Masyarakat dan Kepolisian Cegah Kenakalan Remaja di Kota Cirebon

Dia menambahkan, saat ini sudah ada 98 dapur MBG yang beroperasi di seluruh Kuningan. 89 dapur MB sudah mengantongi sertifikat SLHS. 

Sisanya masih dalam proses verifikasi laboratorium. Total pendaftar SLHS di Kuningan mencapai 104 Dapur MBG.

"Kami membutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk melakukan uji laboratorium terhadap setiap sampel bahan baku. Kalau hasilnya belum lolos, sertifikat tidak bisa diterbitkan. Jangan sampai ada bahan makanan yang tidak layak konsumsi justru disajikan untuk masyarakat,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: