Rehabilitasi Eks 3 Direksi ASDP: KPK Siap Bebaskan, Asalkan...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).-Istimewa -Radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan surat rehabilitasi kepada ketiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry.
Perlu diketahui, mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi, bersama dua direksi lainnya, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono terjerat perkara korupsi dalam kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Ira Puspadewi dijerat pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijerat 4 tahun.
BACA JUGA:Subsidi Gaji Cair! Ini Kriteria dan Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Fokus Kriteria: Ini 4 Syarat Utama Peserta yang Tunggakan Iuran BPJS Kesehatannya Dihapus Pemerintah
Namun, banyaknya masukan dari publik dan para ahli hukum di Indonesia, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan hak prerogatifnya dengan menandatangani surat rehabilitasi.
Menanggapi hal tersebut, KPK menyatakan kesiapannya untuk menjalankan keputusan tersebut, tinggal menunggu surat resmi dari pemerintah.
"Keputusan rehabilitasi yang diberikan presiden sebagai hak prerogatif dari presiden kepada tiga direksi PT ASDP tersebut dan kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Selasa 25 November 2025 malam.
Lebih jauh, KPK akan menindaklanjuti keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut setelah menerima surat dari Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait pemberian rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dan dua orang lainnya.
BACA JUGA:Ditemukan Mayat Tanpa Identitas di Sungai Ciberes, Kapolsek Gebang: Lapor Jika Kehilangan Keluarga
Sebab, mekanisme pembebasannya tidak berbeda jauh dengan pembebasan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.
"Pemberian waktu itu amnesti ke Pak HK sekitar pukul 20.00 WIB atau 21.00 WIB, itu dari Kementerian Hukum membawakan surat keputusannya kepada kami," tutur Asep.
Setelah menerima surat keputusan tersebut, kata Asep, KPK akan memprosesnya melalui keputusan pimpinan.
Setelahnya, Ira Puspadewi bersama dua lainnya akan dikeluarkan atau dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) KPK.
"Kita tunggu saja petugas dari Kementerian Hukum untuk mengantarkan surat keputusan tersebut," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


