LBH PUI Desak JPU Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kekerasan Seksual Santriwati di Bale Bandung
Ketua LBH PUI Etza Imelda Fitri SH MH CLA CPM CFAS CEAS saat berada di PN Kabupaten Bandung terkait pemeriksaan saksi.-Istimewa -Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Bale Bandung kembali menjadi sorotan publik.
Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Ummat Islam (LBH PUI) secara tegas mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk menjatuhkan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa RR, yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada enam santriwati di lingkungan pesantren.
Kasus yang teregister dengan nomor perkara 1045/Pid.Sus/2025/PN Blb ini dijadwalkan memasuki agenda pembacaan tuntutan pada Rabu, 26 November 2025 di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
LBH PUI, melalui ketuanya Etza Imelda Fitri SH MH CLA CPM CFAS, menegaskan bahwa pihaknya melakukan pendampingan hukum terhadap enam korban berdasarkan surat kuasa yang diterbitkan pada 5 Mei 2025.
Desakan Tuntutan Maksimal: LBH PUI Minta JPU Ajukan Pidana Mati untuk Terdakwa RR
Dalam pernyataannya, Etza menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang bukan hanya merusak masa depan korban, tetapi juga mencederai kehormatan lembaga pendidikan berbasis pesantren yang seharusnya menjadi ruang belajar yang aman.
"Kejahatan pelaku tidak boleh ditutupi alasan apa pun. Perlindungan dan keadilan bagi anak-anak korban harus menjadi prioritas. Jaksa Penuntut Umum adalah representasi negara yang berkewajiban memberikan perlindungan hukum," tegas Etza.
LBH PUI menilai, tuntutan pidana maksimal merupakan langkah yang sesuai, terlebih jumlah korban lebih dari satu orang, serta posisi terdakwa RR sebagai pendidik, sosok yang seharusnya memberi teladan moral, bukan justru menjadi ancaman bagi santriwati.
LBH PUI Desak Kejaksaan Agung Ikut Turun Tangan seperti Kasus Herry Wirawan
Tidak hanya mendesak JPU Kabupaten Bandung, LBH PUI juga meminta Jampidum Kejaksaan Agung RI untuk menginstruksikan Kajati Jawa Barat agar memimpin langsung pembacaan tuntutan.
Permintaan ini merujuk pada preseden kasus Herry Wirawan pada 2022, ketika Jaksa menuntut hukuman maksimal dan tuntutan tersebut akhirnya dikuatkan hingga tingkat kasasi.
Dalam kasus Herry Wirawan, jaksa menuntut:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


