Penyaluran Bantuan Rutilahu Baznas Tak Serumit Birokrasi
LEBIH MUDAH. Ketua Baznas Kabupaten Cirebon KH Ahmad Zaeni Dahlan menjelaskan terkait penyaluran program rutilahu yang lebih mudah.-Samsul Huda-radarcirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Proses penyaluran bantuan Rumah Tidak Layak Huni (rutilahu) yang dikelola Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Cirebon lebih mudah.
Paling cepat dua minggu. Tidak serumit birokrasi. Syaratnya sederhana: seluruh ketentuan administratif terpenuhi dan dana tersedia.
Ketua Baznas Kabupaten Cirebon KH Ahmad Zaeni Dahlan mengatakan, bahwa proses pengajuan rutilahu tidak serumit yang ada di birokrasi. Waktunya pun lebih cepat.
"Kalau di birokrasi itu kan harus diusulkan tahun sebelumnya. Sementara di Baznas, misalnya pengajuan, syarat terpenuhi. paling cepat dua Minggu bantuan turun," kata Kiai Zaeni, kepada Radar Cirebon.
BACA JUGA:Dudi Suryadarma, Bikin Heboh! 'Out Of Line' Sabet Film Pendek Terfavorit TVRI Jabar 2025
Menurutnya, dana yang digunakan untuk program Rutilahu berasal dari infak, sedekah, dan zakat masyarakat, termasuk ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
"Zakat ASN diambil dan disalurkan setiap bulan sekali, bahkan ada yang tiga bulan sekali. Karena ada ASN yang mengandalkan gaji bulanan, ada juga yang menunggu pencairan TPP," ujar Kiai Zaeni.
Menurutnya, proses penghimpunan zakat ASN dilakukan melalui Unit Pengelola Zakat (UPZ) atau bendahara keuangan di masing-masing SKPD.
Pada tahun ini, kata Kiai Zaeni, Baznas menyalurkan bantuan Rutilahu untuk lebih dari 100 lebih unit rumah. Jumlah tersebut menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari 300 unit.
BACA JUGA:Kebakaran Toko Material di Kuningan, Kerugian Capai Rp1,8 Miliar
Penurunan jumlah unit bukan disebabkan berkurangnya kebutuhan masyarakat, melainkan adanya peningkatan pagu anggaran per unit bantuan.
"Tahun ini pagu anggaran maksimal mencapai Rp25 juta per unit, sedangkan tahun sebelumnya berkisar Rp12,5 juta sampai Rp17 juta. Karena anggaran per unit naik, jumlah penerima otomatis berkurang," jelasnya.
Baznas juga memiliki program Rutilahu percontohan, yaitu pembongkaran total bagi rumah kondisinya sangat memprihatinkan. Nilai bantuan mencapai sekitar Rp45 juta, dengan proses pencairan yang tetap praktis.
"Kalau rumahnya betul-betul sudah tidak layak, kami lakukan pembongkaran total. Pencairan tetap mudah, sepanjang syarat terpenuhi dan dananya ada," katanya.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025: Info Terbaru Setelah Klarifikasi Taspen
Program ini menjadi bukti nyata bahwa Baznas hadir sebagai solusi cepat bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan hunian layak.
Kiai Zaeni menjelaskan, bahwa Baznas sebagai lembaga pemerintah non-struktural menjalankan dua fungsi utama, yaitu penghimpunan dan penyaluran zakat.
Dalam penyaluran, terdapat dua kategori, yakni, pendistribusian konsumtif dan pemberdayaan produktif seperti program ekonomi UMKM dan balai ternak.
Seluruh proses dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengendalian, serta pelaporan yang akuntabel.
BACA JUGA:Jadwal Cuti Bersama Nataru 2025/2026: Lengkap SKB 3 Menteri
"Ada tiga prinsip utama yang kami jaga, yaitu aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI. Calon penerima juga harus memenuhi kriteria asnaf," tegasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


