Desember 2025, Ini Dia Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima Bansos PKH, BPNT hingga BLT Rp900 Ribu
Jadwal pencairan PKH dan BPNT Desember 2025.-Defrino Maasy-pexels.com
RADARCIREBON.COM – Menjelang akhir tahun, perhatian publik kembali tertuju pada jadwal pencairan berbagai bantuan sosial (bansos) pemerintah.
Program bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat dijadwalkan memasuki masa pencairan tahap akhir pada Desember 2025.
Banyak warga yang menantikan informasi terkait jadwal pencairan, besaran bantuan yang diterima, hingga cara memastikan apakah nama mereka masih terdaftar sebagai penerima.
Periode pencairan bansos ini merupakan bagian dari tahap keempat yang mencakup bulan Oktober, November, dan Desember 2025.
BACA JUGA:Energi Bersih untuk Pelosok Jabar, KDM Targetkan PLTMH Rampung 2027
BACA JUGA:8 Alarm Tubuh yang Menandakan Fungsi Ginjal Mulai Menurun: Kenali Sejak Dini
Setiap akhir tahun, pencairan bantuan biasanya menjadi salah satu perhatian utama karena menjadi penutup realisasi anggaran dan program perlindungan sosial yang telah disusun pemerintah selama satu tahun berjalan.
Jadwal Pencairan Bansos Desember 2025
Meskipun publik menantikan jadwal pasti, pemerintah pada umumnya tidak menetapkan tanggal tunggal untuk pencairan.
Hal ini menyesuaikan dengan mekanisme penyaluran, kesiapan data penerima, serta koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak penyalur seperti Himbara maupun PT Pos Indonesia.
Pencairan bansos triwulan IV yang berlangsung Oktober–Desember dapat dilakukan pada pekan pertama, kedua, hingga pekan terakhir.
Artinya, pencairan pada Desember 2025 bisa muncul secara bertahap. Oleh sebab itu, penerima disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala melalui kanal resmi Kemensos maupun langsung di lokasi pencairan yang ditentukan.
Bagi masyarakat yang tengah menunggu bansos PKH, BPNT, atau BLT sebesar Rp900 ribu, informasi terbaru menyebutkan bahwa pencairan di bulan Desember tetap mengikuti ketentuan mekanisme rutin triwulanan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


