Terungkap! Kejari Kota Cirebon Beberkan Kasus Korupsi Terbesar 2025 Dalam Peringatan Hakordia
Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon membeberkan capaian kinerja Bidang Pidana Khusus selama tahun 2025, Selasa (9/12/2025).-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon membeberkan capaian kinerja Bidang Pidana Khusus selama tahun 2025.
Pada acara dialog interaktif dan press release capaian kinerja Bidang Pidana Khusus yang berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.
Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon Feri Novianto, membeberkan secara terbuka proses penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kota Cirebon sepanjang tahun.
"Transparansi adalah bentuk komitmen kami dalam pemberantasan korupsi. Masyarakat wajib tahu sejauh mana progres dan apa saja yang sedang kami tangani," ujarnya, Selasa 9 Desember 2025.
BACA JUGA:Dua Tahun Gunakan BRI Easy Card, Idham Akui Bunga Kecil dan Transaksi Lebih Cepat
BACA JUGA:Asal Usul Desa Arjawinangun: Jejak Pengembaraan Putra Sunan Gunung Jati
Feri memaparkan capaian kinerja pada semua tahapan, mulai dari penyelidikan hingga eksekusi.
"Pada tahap penyelidikan, Kejari menuntaskan perkara dugaan tidak terpenuhinya prosedur pelepasan hak atas tanah Pemerintah Daerah oleh Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon."
"Perkara ini sudah kami limpahkan ke Kejati Jawa Barat sejak 13 Oktober 2025 untuk penanganan lebih lanjut,” paparnya.
Feri menyebutkan, sepanjang tahun 2025 terdapat dua penyidikan besar, yakni yang pertama dugaan korupsi Perumda BPR Bank Cirebon.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit.
"Perkara ini masih dalam pemeriksaan investigatif BPK RI terhadap para saksi. Selanjutnya, ada dugaan korupsi Pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon (Multiyears 2016–2018)."
"Kasus multiyears ini menetapkan 7 orang sebagai tersangka yakni PH, BR, IW, HM, AHS, FRB, dan NA. Satu tersangka, IW, meninggal dunia saat proses penyidikan," sebutnya.
Selain itu, kata Feri, sudah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp788.300.000.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


