Ok
Daya Motor

Jangan Terlewat! Kemendikdasmen Perpanjang Pendaftaran PPG Guru Tertentu Periode 5

Jangan Terlewat! Kemendikdasmen Perpanjang Pendaftaran PPG Guru Tertentu Periode 5

Foto hanya ilustrasi.-Freepik.com-

RADARCIREBON.COM – Kabar gembira bagi para guru di seluruh Indonesia.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 5.

Awalnya, pendaftaran seleksi administrasi ini dijadwalkan berakhir pada 19 November, namun kini diperpanjang hingga 31 Desember 2025. 

Kebijakan ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi guru yang memenuhi syarat, namun belum sempat mendaftar.

BACA JUGA:B ERL Healthy Glaze Cushion: Makeup Praktis untuk Kulit Flawless Tanpa Terasa Berat

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa perpanjangan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh guru mendapatkan pengakuan profesional melalui sertifikasi pendidik, sekaligus sebagai upaya peningkatan kesejahteraan guru.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Berdasarkan data nasional Ditjen GTKPG, masih terdapat sejumlah guru yang sebenarnya memenuhi kriteria PPG Guru Tertentu, namun belum mengikuti seleksi administrasi. 

Oleh karena itu, pemerintah memberikan tambahan waktu agar kesempatan ini tidak terlewatkan.

BACA JUGA:Pemprov Jabar Tetapkan Kenaikan Upah 2026, Berikut Perbedaan UMP, UMK dan UMSK

Direktur Pendidikan Profesi Guru, Ferry Maulana Putra, pun mengajak para guru untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini secara maksimal.

“Kami mendorong Bapak dan Ibu guru yang memenuhi kriteria dan belum mengikuti seleksi administrasi PPG agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujarnya.

Ferry juga menegaskan bahwa program PPG Guru Tertentu akan tetap berlanjut di tahun-tahun berikutnya, meskipun mekanisme dan ketentuannya dapat menyesuaikan dengan kebijakan yang berlaku.

Syarat dan Ketentuan PPG Guru Tertentu

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: