Ok
Daya Motor

Mulai 2026 Ini, Registrasi Kartu SIM Perdana Wajib Cek Wajah, Hingga Juli Masih Sukarela

Mulai 2026 Ini, Registrasi Kartu SIM Perdana Wajib Cek Wajah, Hingga Juli Masih Sukarela

Ilustrasi SIM Card-OpenClipart-Vectors-Pixabay

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Memasuki awal 2026, industri telekomunikasi nasional memasuki babak baru.

Mulai Kamis 1 Januari 2026 kemarin, pemerintah bersama seluruh operator seluler resmi mulai menerapkan sistem registrasi kartu SIM berbasis biometrik dengan teknologi pengenalan wajah atau face recognition.

Kebijakan ini digulirkan untuk memperkuat perlindungan data pelanggan sekaligus menekan berbagai praktik penyalahgunaan nomor seluler yang marak terjadi di ruang digital.

Meski demikian, masyarakat yang ingin membeli kartu perdana pada masa awal penerapan perlu memahami sejumlah aturan transisi yang berlaku.

BACA JUGA:Tahun 2026, Dusun Mahkota Resto Hadirkan Konsep Kuliner dan Hiburan Modern di Ciledug

BACA JUGA:Disdik Jabar Tegaskan Anugerah Gapura Pancawaluya 2025 Dorong Transformasi Pendidikan Karakter

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa penerapan registrasi berbasis biometrik saat ini belum bersifat wajib.

Selama masa transisi enam bulan hingga pertengahan 2026, masyarakat masih dapat memilih metode registrasi yang digunakan.

Selain mencoba sistem pemindaian wajah, pelanggan baru masih diperbolehkan mendaftar kartu SIM dengan mekanisme lama, yakni menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir menjelaskan, kewajiban penuh registrasi biometrik baru akan diberlakukan pada 1 Juli 2026.

“Registrasi pelanggan baru dengan verifikasi wajah akan sepenuhnya wajib mulai 1 Juli. Saat ini masih dalam tahap pengenalan dan adaptasi,” ujar Marwan, Kamis 1 Januari 2026 kemarin.

Dorongan penerapan kebijakan ini tidak lepas dari tingginya angka kejahatan digital. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah mengungkapkan, kerugian masyarakat akibat penipuan digital, mulai dari scam call hingga smishing, telah mencapai sekitar Rp7 triliun.

BACA JUGA:Resmi! Harga BBM Pertamina Turun Mulai 1 Januari 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Bahkan, setiap bulan tercatat lebih dari 30 juta panggilan penipuan yang menyasar pengguna ponsel di Indonesia.

“Registrasi kartu SIM dengan teknologi face recognition menjadi langkah konkret untuk menutup celah para pelaku kejahatan digital yang selama ini memanfaatkan data NIK palsu atau milik orang lain,” kata Edwin.

Selain aspek keamanan, sistem biometrik juga ditujukan untuk penataan data pelanggan. Saat ini, jumlah nomor seluler aktif mencapai sekitar 310 juta, jauh melampaui jumlah penduduk dewasa Indonesia yang diperkirakan sekitar 220 juta orang.

Sejumlah operator besar menyatakan kesiapan dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Telkomsel, misalnya, mengarahkan proses registrasi biometrik tahap awal dilakukan langsung di gerai GraPARI, dengan pendampingan petugas untuk memastikan pemindaian wajah berjalan aman dan sesuai prosedur.

Sementara itu, operator seperti Indosat Ooredoo Hutchison mulai menyiapkan opsi pendaftaran biometrik secara digital, khususnya bagi pengguna eSIM dan layanan daring lainnya, yang akan diterapkan secara bertahap.

Bagi pelanggan yang telah lama menggunakan nomor seluler, pemerintah memastikan tidak ada kewajiban melakukan registrasi ulang dengan sistem biometrik.

Kebijakan ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, kecuali jika di kemudian hari diterbitkan aturan lanjutan.

Dengan penerapan bertahap ini, pemerintah berharap sistem registrasi kartu SIM berbasis pengenalan wajah dapat memperkuat keamanan ekosistem digital nasional tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: