Daya Motor

Jelang Ramadan 1447 H, Kemenag Resmikan Aturan Baru Sidang Isbat Nasional

Jelang Ramadan 1447 H, Kemenag Resmikan Aturan Baru Sidang Isbat Nasional

Pemantauan hilal di Pantai Baro, Gebang, Kabupaten Cirebon.-Deny Hamdani-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COMKementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat

Regulasi ini menjadi landasan hukum terbaru dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah, sekaligus menegaskan pendekatan integrasi metode hisab dan rukyatulhilal dalam penentuan awal bulan hijriah secara nasional.

Terbitnya PMA Nomor 1 Tahun 2026 dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, serta menjaga kesatuan umat dalam penetapan waktu ibadah. 

BACA JUGA:Puasa Ramadan 2026 Dimulai Kapan? Kemenag Gelar Sidang Isbat 17 Februari Mendatang

Selama ini, sidang isbat telah berjalan dengan baik, namun belum memiliki payung hukum yang komprehensif seperti yang diatur dalam regulasi terbaru ini.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad menyampaikan, PMA ini menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola penyelenggaraan sidang isbat. 

Dengan adanya regulasi ini, seluruh tahapan penetapan awal bulan hijriah memiliki pedoman yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“PMA ini menjadi panduan resmi agar penyelenggaraan sidang isbat berjalan tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi umat dalam menjalankan ibadah,” ujar Abu Rokhmad dilansir laman resmi Kemenag, Sabtu 31 Januari 2026.

Dalam PMA tersebut ditegaskan, penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah dilakukan melalui sidang isbat yang melibatkan berbagai unsur. 

Mulai dari perwakilan pemerintah, ulama, pakar astronomi, akademisi, hingga lembaga terkait lainnya. 

BACA JUGA:Ramadan Tinggal Hitungan Minggu, Muhammadiyah Sudah Tetapkan Awal Puasa, Catat Tanggalnya Ya!

Keterlibatan lintas unsur ini dipandang penting untuk menjaga kesatuan penetapan kalender hijriah secara nasional.

“Sidang isbat merupakan forum musyawarah yang mempertemukan otoritas keagamaan dan keilmuan dalam satu ruang keputusan,” kata Abu Rokhmad.

Lebih lanjut, PMA Nomor 1 Tahun 2026 secara tegas mengatur penggunaan metode hisab dan rukyat secara terpadu. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait