Daya Motor

Humanis dan Gratis, Kejari Majalengka Kembalikan Barang Bukti Inkracht Lewat GO-BAR

Humanis dan Gratis, Kejari Majalengka Kembalikan Barang Bukti Inkracht Lewat GO-BAR

Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka.-kejari-majalengka.kejaksaan.go.id-

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang humanis, transparan, dan berpihak pada masyarakat.

Melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejari Majalengka mengembalikan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kepada pihak yang berhak.

Pengembalian barang bukti tersebut dilakukan melalui inovasi layanan Antar Barang Bukti (GO-BAR), sebuah terobosan pelayanan publik yang memungkinkan barang bukti diantar langsung ke penerima secara gratis.

BACA JUGA:Yogi Purnomo Resmi Jabat Kasi Pidsus Kejari Majalengka, Perkuat Penanganan Perkara Korupsi

Inovasi ini menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti di ruang sidang, tetapi berlanjut hingga pemulihan hak masyarakat.

Kepala Kejari Majalengka, Sukma Djaya Negara, melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Citra Yulia Fitrianingsih menjelaskan, layanan GO-BAR dihadirkan untuk mempermudah masyarakat setelah perkara hukum dinyatakan selesai secara sah oleh pengadilan.

“Layanan GO-BAR hadir untuk memastikan hak masyarakat terpenuhi setelah proses hukum selesai. Barang bukti yang telah inkracht wajib dikembalikan kepada pihak yang berhak, dan melalui layanan ini kami ingin memberikan kemudahan serta kepastian hukum,” ujar Citra, Jumat 6 Februari 2026.

Dalam layanan GO-BAR kali ini, Kejari Majalengka mengembalikan sejumlah barang bukti sesuai amar putusan pengadilan.

Barang-barang tersebut meliputi satu lembar slip transaksi, enam buah tabung gas elpiji, serta satu unit pompa air merek Sanyo.

BACA JUGA:Kejari Majalengka Dapat Tambahan Amunisi, Perkuat Penangan Tindak Pidana Khusus

Seluruh barang bukti dikembalikan dalam kondisi baik dan telah melalui proses administrasi yang sesuai ketentuan hukum.

Citra menjelaskan, inovasi GO-BAR menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat akan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan bebas biaya.

Dengan sistem antar langsung ke alamat penerima, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor kejaksaan atau menghadapi proses administratif yang berbelit.

“Melalui GO-BAR, masyarakat tidak dibebani biaya tambahan maupun prosedur yang rumit. Ini merupakan wujud pelayanan prima Kejaksaan Negeri Majalengka kepada masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengelolaan dan pengembalian barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum.

Menurutnya, keadilan tidak hanya diwujudkan melalui vonis hakim, tetapi juga melalui pemulihan hak-hak warga negara yang terdampak perkara hukum.

“Inovasi ini adalah komitmen kami untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi juga menjamin hak masyarakat benar-benar dipulihkan,” tambahnya.

Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, layanan GO-BAR juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan transparansi pengelolaan barang bukti.

Dengan sistem pengantaran langsung, proses pengembalian dapat dipantau secara jelas dan akuntabel, sehingga meminimalisasi potensi penyalahgunaan atau kesalahan administrasi.

BACA JUGA:54 Perkara Inkracht, Kejari Majalengka Musnahkan Sabu, Ganja hingga Sajam

Langkah ini sekaligus menjadi upaya Kejari Majalengka dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Pelayanan yang terbuka dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat dinilai mampu menghadirkan wajah hukum yang lebih ramah dan berkeadilan.

Kejari Majalengka menegaskan akan terus mengembangkan berbagai inovasi pelayanan hukum yang berlandaskan pada prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Ke depan, layanan GO-BAR diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dan menjadi contoh praktik baik pelayanan publik di lingkungan kejaksaan.

“Kami ingin Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelayan masyarakat.”

“Melalui pengembalian barang bukti ini, kami berharap masyarakat merasakan bahwa keadilan itu nyata dan dapat dirasakan secara langsung,” tandasnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase